Mohon tunggu...
Malik AbdulHaris
Malik AbdulHaris Mohon Tunggu... Administrasi - Analos Laboratorium Lingkungan

Saya salah satu pekerja di perusahaan di daerah kabupaten serang dan mahasiswa aktif di universitas pamulang serang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Seolah Menutup Mata Terkait Perizinan Pembuangan Limbah Di Kabupaten Serang

11 Januari 2025   20:24 Diperbarui: 11 Januari 2025   20:32 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencemaran lingkungan sering kali menjadi permasalahan bagi masyarakat, dengan adanya pencemaran ini tentunya akan mempengaruhi kesehatan. Pencemaran air di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh aktifitas manusia yang meninggalkan limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan. Limbah pemukiman mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman atau rumah tangga. Selain faktor tersebut, pembuangan industri nakal menjadi salah satu masalah terbesar yang langsung dirasaian oleh masyarakat di daerah kabupaten serang, terutama pencemaran air sungai ciujung yang menjadi sumber air yang masih di pakai oleh masyarakat setempat.
 
 
Banyaknya industri yang ada di kabupaten serang menjadi mimpi kelam bagi masyarakat, perusahaan yang membuang limbah secara ilegal adalah penyebab utama pencemaran air,udara,tanah di indonesia. Perizinan yang sering kali dimainkan oleh pemerintah dan pemegang kekuasaan, tetapi masyarakat yang harus merasakan semua dampak yg alami. Sementara Undang-Undang No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran linkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup,zat,energi, atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. Izin AMDAL seolah hanya menjadi sebuah formalitas belaka, tanpa adanya tinjauan dan pemantauan dari pemerintah.
Upaya pencegahan tindak pencemaran lingkungan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dapat kita lakukan dengan langkah-langkah berikut ini :
 
1. Memberikan Edukasi Dan Pengetahuan Lingkungan.

 Mengedukasi masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga lingkungan, cara  
 pengelolaan sampah yang benar, serta aturan terkait pembuangan sampah.

2. Mengevaluasi Sistem Pengawasan

Tersedianya sistem pengawasan yang efektif dan mengedepankan tindakan
preventif untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah liar.

3. Menegakkan Peraturan dan Hukum Lingkungan
Memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah liar untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa  depan.

Dengan kita melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian seperti ini dapat dicegah agar lingkungan tetap terjaga kebersihannya dan kesehatan masyarakat terjamin. Gotong royong dan kesadaran akan lingkungan merupakan kunci utama dalam membangun kehidupan yang harmonis

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun