Mohon tunggu...
Malik Abdul Aziz
Malik Abdul Aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Komunal

Menulis hal-hal umum agar tidak ada yang tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pajak Umrah dan Haji Dihapuskan

3 April 2023   10:40 Diperbarui: 3 April 2023   10:46 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Foto : Freepik)

Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengijabkan bujet perjalanan ibadah haji tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta per calon jamaah. Nominal ini naik sebesar Rp10 juta jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sontak hal tersebut menyita perhatian khalayak. Kewajaran kenaikan biaya haji dipertanyakan berbagai pihak.

Sebelum membahas lebih dalam, ada dua tuturan populer terkait dengan pembiayaan ibadah haji yang mesti diketahui. Keduanya ramai diperbincangkan setelah pemerintah melalui Kemenag mengumumkan kenaikan ongkos yang harus dikeluarkan para jamaah untuk melaksanakan ibadah rukun Islam kelima itu. Dua tuturan tersebut ialah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji (BPIH). Walau hanya terpaut satu huruf vokal, keduanya memiliki arti yang berbeda.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih diartikan sebagai sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Dana ini dibayarkan oleh calon jamaah melalui dua tahap, yakni pada saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.

Sedangkan BPIH adalah sejumlah uang yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sederhananya, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan unsur utamanya berasal dari pajak, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 15 Februari lalu, Komisi VIII DPR dan Kemenag serta para pemangku kepentingan lainnya mengadakan rapat terkait pembahasan nominal biaya penyelenggaraan haji tahun 2023. Dalam musyawarah tersebut, Kemenag mengusulkan BPIH tahun ini sebesar Rp98,8 juta dengan komposisi 70 persen Bipih sebesar Rp69,2 juta dan 30 persen unsur BPIH lain sebesar Rp28,8 juta. Setelah melalui pembahasan yang berjalan alot dan Panjang, para peserta rapat sependirian mematok BPIH sebesar Rp90 juta dengan komposisi 55,3 persen Bipih sebesar Rp49,8 juta dan sisanya dibiayai oleh unsur BPIH lain.

Turunnya besaran Bipih dan BPIH ini dibarengi dengan beberapa hal seperti biaya akomodasi dan asuransi dipangkas, jatah makan Jemaah turun jadi 2 kali sehari, diputuskan lama masa tinggal Jemaah haji 40 hari, penyediaan 18 kali makan di Madinah, serta 44 kali makan di Makkah. Ada yang mendukung kenaikan tersebut asalkan diimbangi dengan perbaikan fasilitas, sementara yang lainnya sama sekali menolak mentah-mentah.

Reaksi kontras tersebut tidak mengherankan. Pasalnya, semangat penyambutan masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2023 sangatlah besar. Pertama, Indonesia mendapat kuota normal sebesar 221.000 jemaah, naik lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan pelonggaran usia berhaji, tidak melakukan pembatasan usia jemaah seperti yang dilakukan pada saat pandemi lalu. Ketiga, Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) yang telah mencapai kategori sangat memuaskan sebesar 90,45 poin menurut survei Badan Pusat Statistik.

Selain itu, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan perjalanan keagamaan dengan menghapuskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Beleid turunannya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

Tidak hanya umrah dan haji saja yang kini tidak dikenai PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan. Dalam Pasal 3 PMK tersebut juga mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Jasa-jasa tersebut antara meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian dakwah, jasa penyelenggaraan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah maupun biro perjalanan wisata. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Makkah dan Madinah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun