Mohon tunggu...
Malik Abdul Aziz
Malik Abdul Aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Komunal

Menulis hal-hal umum agar tidak ada yang tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Music

Born Pink World Tour, Guncang Jakarta Gemparkan Penerimaan Negara

27 Maret 2023   08:59 Diperbarui: 23 Oktober 2023   20:25 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Mendobrak malam Jakarta, Blackpink menyulut penampilan mereka dengan suluk How You Like That di stadion utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 11-12 Maret 2023. Konser bertajuk Born Pink World Tour ini menjadi bagian safari Kim Jisoo, Kim Jennie, Park Chaeyong (Rose), dan Lalisa Manoban menyambangi penggemarnya diseluruh mancanegara. Blackpink dipercaya sebagai salah satu grup vokal wanita dengan penghasilan tertinggi abad ini.

Penggemar Blackpink, Blink, Indonesia diketahui menduduki posisi ke-3 terbanyak dunia. Klaim ini didasarkan pada data siaran YouTube tahun 2022 dengan 640 juta penayangan video Blackpink di Indonesia.  Tidak heran, dengan penggemar yang sangat fanatik, konser mereka selalu sukses besar dan menghasilkan pendapatan fantastis.

Diketahui, harga tiket konser Blackpink di akhir pekan lalu dibanderol mulai dari harga Rp1.350.000 hingga Rp 3.800.000. Sementara jumlah penonton mencapai sekitar 70 ribu dalam waktu semalam, estimasi bayaran kelompok penyanyi asal Korea Selatan ini bisa mencapai angka puluhan miliar per tampil.

Gambaran besarnya bayaran dapat di lihat dari penghasilan konser Blackpink di luar negeri yang telah berlalu. Konser dua hari mereka di Prudential Center di Newark, New Jersey pada 14-15 November 2022 berhasil meraup omset sebesar $3,297 juta setiap malamnya atau sekitar Rp51 miliar. Tentu saja, nominal di Amerika Serikat ini tidak bisa langsung disamakan dengan bayaran mereka di Indonesia.

Dalam kacamata perpajakan, Balckpink dianggap sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). SPLN merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar negara Indonesia atau hanya menetap di dalam negeri selama kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Ketika SPLN memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia baik langsung ataupun melalui bentuk usaha tetap maka secara otomatis ia menjadi wajib pajak.

Gemparkan Penerimaan Negara

Meriahnya konser Born Pink tidak lepas dari peran iMe Indonesia sebagai penganjur acara. Melansir dari biodata Linkedin iMe Entertainment Group, iMe adalah perusahaan hiburan di Asia yang telah didirikan sejak 2006 silam. iMe bekerja sebagai penganjur konser dan perusahaan pengelola artis yang berkantor pusat di Beijing, Distrik Wangjing Chaoyang.

Sebagai penganjur, iMe memiliki tanggung jawab berkaitan dengan penyelenggaraan konser. Mulai dari sewa lokasi, sewa peralatan, penjualan tiket, pembayaran upah artis, dan hal teknis lainnya. Dari sisi perpajakan, iMe juga bertugas sebagai pemotong maupun pemungut pajak atas  beragam transaksi yang dilakukannya.

Mengutip laman reservation.gbk.id terpantau iMe menyewa SUGBK selama 13 hari terhitung sejak tanggal 2 Maret hingga 14 Maret. Untuk biaya sewa area di Stadion Utama Gelora Bung Karno terbagi menjadi 3 kategori, yakni reguler Event A, Reguler Event B, dan Reguler Even C.

Konser Blackpink menggunakan golongan reguler Event C. Pada kategori tersebut, penganjur dapat menggunakan arena dan tribun stadion. Harga sewa yang perlu dikeluarkan oleh pihak penganjur adalah Rp750.000.000 untuk hari kerja dan Rp850.000.000 untuk akhir pekan. Dengan demikian, maka asumsi biaya sewa lokasi yang dikeluarkan oleh iMe selama 13 hari adalah lebih dari Rp10 miliar. Berdasarkan asumsi tersebut, maka iMe akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif 10% atau senilai Rp1 miliar.

Selain lokasi, penganjur konser juga memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% atas sewa peralatan. Persewaan yang dimaksud meliputi alat-alat yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pentas musik. Apabila berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pihak yang menyewakan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun