Mohon tunggu...
Aldo Malido
Aldo Malido Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maisyir

25 September 2017   23:47 Diperbarui: 25 September 2017   23:53 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIANMAISIR

Maisir secra harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja/ judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksiyang dilakukan oleh 2 pihak, untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

Rasulullah melarang segala bentuk bisnis yang mendataangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi dan ramalan dan bukan diperoleh dari bekerja. Maisyir adalah suatu kegiatan bisnis yang didalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tidak jelas barang yang ditawarkan. Aktivitas bisnis maisyir kegiatanbisnis yang dilakukan dalam rangka mendapatkan sesuatu dengan untung-untungan atau mengadu nasib

HALAL Dan HARAM DALAM ISLAM

Judi adalah kawan arak

Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang di campuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Dan sudah kita sebutkan terdahulu tentang sabda Nabi yang mengatakan :

"Barang iapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah."(Riwayat Bukhari dan Musim)

Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.

Betapa benarnya dan indah susunan Al-Qur'an yang mengkaitkan arak dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumannya, sebab bahayanya terhadap peribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah sama. Pecandu judi sama dengan pecandu judi sama dengan pencandu arak, bahkan jarang sekali didapat salah satunya saja sedang yang lain tidak.

Betapa benarnya al-qur'an yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan, dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.

LARANGAN MAISIR (judi)

Allah SWT. Telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang mempunyai unsur maisir (judi). :

Firman Allah dalam QS al-Maidah [5]:90. [ : .9]  

Artinya : "hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkotban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah [5]:90).

Zarqa mengatakan bahwa adanya unsur gharar menimbulkan al-qumar. Sedangkan al-qumar sama dengan al-maisir, gambling, dan perjudian. Artinya, ada salah satu pihak yang untung tetapi adapula pihak lain yang rugi. Syafi'I Antonio mengatakan bahwa unsur maisir judi artinya adanya salah satu pihak yang untung namun dilain pihak justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, di mana untung-rugi terjadi sebagai hasil dari ketetapan.

PERJUDIAN (Maysir)

Perjudian termasuk jenis lain memperoleh harta dengan cara yang ngawur, dan sangat tegas ditentang oleh Al-Quran.

"sesungguhnya meminum khamar, judi, dan berkorban untuk berhala adalah perbuatan keji             termasuk perbuatan setan. Setan itu hendak menimbulkan permusuhan lantaran meminum khamar             dan berjudi itu. "(QS 5: 90-91)

Ayat tersebut mengungkapkan pula alasan pelanggaran perjudian, yaitu akan menimbulkan permusuhan dalam hubungan social.

SYARAT-SYARAT DIKATEGORIKAN JUDI

           Maisir secara teknisnya adalah setiap permainan yang didalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa loteri) yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang.

            Agar bisa dikatergorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi :

  • Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
  • Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah.
  • Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.

Jika 3 syarat diatas terpenuhi, maka termasuk kategori judi dan Islam mengharamkannya.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan (2004). Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: kencana.

Djaliel, Maman (2007). Fiqih Madzhab Syafi'i. Bandung: Pustaka Setia.

HAMIDY, MU'AMMAL(1982). Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Iggi, H Achsien (2000). Investasi Syariah di Pasar Modal. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rahman, Ahmad (2002). Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Alah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun