PENGERTIANMAISIR
Maisir secra harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja/ judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksiyang dilakukan oleh 2 pihak, untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.
Rasulullah melarang segala bentuk bisnis yang mendataangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi dan ramalan dan bukan diperoleh dari bekerja. Maisyir adalah suatu kegiatan bisnis yang didalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tidak jelas barang yang ditawarkan. Aktivitas bisnis maisyir kegiatanbisnis yang dilakukan dalam rangka mendapatkan sesuatu dengan untung-untungan atau mengadu nasib
HALAL Dan HARAM DALAM ISLAM
Judi adalah kawan arak
Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang di campuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Dan sudah kita sebutkan terdahulu tentang sabda Nabi yang mengatakan :
"Barang iapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah."(Riwayat Bukhari dan Musim)
Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.
Betapa benarnya dan indah susunan Al-Qur'an yang mengkaitkan arak dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumannya, sebab bahayanya terhadap peribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah sama. Pecandu judi sama dengan pecandu judi sama dengan pencandu arak, bahkan jarang sekali didapat salah satunya saja sedang yang lain tidak.
Betapa benarnya al-qur'an yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan, dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.
LARANGAN MAISIR (judi)