Mohon tunggu...
malicha slw
malicha slw Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca al-Qur'an dan traveling mampu mengurangi pusing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengguna Jalan yang Menerobos Lalu Lintas Meresahkan Masyarakat

1 Juli 2024   11:00 Diperbarui: 5 Juli 2024   23:00 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pinterest.com/Reynaldi S

PENGGUNA JALAN YANG MENEROBOS LALU LINTAS MERESAHKAN MASYARAKAT

 

Oleh: Salwa Malicha

Zaman sekarang banyak sekali para pengguna jalan yang menerobos lalu lintas. Seperti tindakan menerobos lampu merah, marka jalan, atau menerobos barisan kendaraan yang macet tindakan ini sangat berbahaya baik untuk keselamatan diri kita sendiri atau pun orang lain bahkan petugas yang mengatur lalu lintas di sekitar jalan. 

Sebagian dari mereka yang menerobos lalu lintas diantara penyebabnya adalah berburu-buru untuk melakukan rutinitas dan aktifitas mereka masing-masing seperti berangkat bekerja, datang ke sekolah, atau pun menghadiri suatu acara dan lain-lain. sehingga mereka tidak menghiraukan peraturan lalu lintas dan tidak memperdulikan keselamatan orang lain.

Pengguna jalan yang menerobos lalu lintas memiliki keuntungan menghemat waktu untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu yang lebih cepat. 

Selain itu menerobos lalu lintas juga dapat membantu mengurangi kemacetan yang sering kali terjadi. Namun menerobos lalu lintas juga  dapat merusak ketertiban  dan keadilan di jalan raya. Orang yang mematuhi lalu lintas di rugikan karena harus menunggu lama sementara pelanggar aturan mendapatkan keuntungan.          

 Larangan menerobos lalu lintas telah di muat dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yang menjelaskan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Beberapa contoh perilaku menerobos lalu lintas yang termasuk dalam pelanggaran pasal 277 UU lalu lintas dan angkutan jalan, diantaranya mengemudi dengan kecepatakan tinggi di jalan yang ramai, tidak memberikan hak mendahulu kepada kendaraan lain dan lain sebagainya. 

Pengguna jalan yang melanggar pasal 277 UU lalu lintas dan Angkutan umum dapat terkena sanksi berupa: Pidana penjara paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Administrasi pemberhentian sementara STNK, pencabutan STNK, pencabutan SIM, atau penarikan kendaraan bermotor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun