Mohon tunggu...
I Nengah Maliarta
I Nengah Maliarta Mohon Tunggu... Pengacara - Pluralism

Indonesian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dalam Warisan, Surat Wasiat atau Ketentuan Undang-Undang yang Harus Didahulukan?

26 Juni 2020   11:40 Diperbarui: 15 Januari 2021   09:23 1916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat wasiat setidak-tidaknya harus memuat pernyataan dari pemberi wasiat tentang apa saja yang ia kehendaki akan terjadi ketika dirinya meninggal termasuk harta apa saja yang dimiliki dan akan di wasiatkan (objek), siapa-siapa saja yang menjadi penerima wasiat (subjek) beserta bagiannya masing-masing dan menentukan siapa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan surat wasiatnya tersebut.

Surat wasiat yang sudah dibuat tersebut masih bisa dicabut apabila pemberi wasiat menghendakinya. Pencabutan tersebut bisa dilakukan secara tegas maupun secara diam-diam. Pencabutan secara tegas berarti pemberi wasiat membuat surat wasiat baru sebagai pengganti surat wasiat yang akan dicabut dengan menyertakan keterangan bahwa surat wasiat baru tersebut sekaligus mencabut surat wasiat yang sebelumnya sehingga tidak berlaku lagi.

Kemudian pencabutan secara diam-diam terjadi apabila pemberi wasiat hanya membuat surat wasiat baru sebagai pengganti surat wasiat yang lama namun tidak menyertakan keterangan bahwa surat wasiat yang baru tersebut mencabut surat wasiat yang terdahulu. Namun, walaupun tidak disertakan keterangan pencabutan, apabila sudah ada surat wasiat baru maka secara hukum surat wasiat yang lama otomatis menjadi gugur.

Tidak ada ketentuan baku yang mengatur mengenai format surat wasiat, undang-undang pun tidak ada mengatur secara pasti , namun secara umum surat wasiat minimal berisi keterangan-keterangan berupa:

  1. Identitas pemberi dan penerima secara jelas (minimal sesuai ktp);
  2. Obyek wasiat atau benda-benda yang akan diwasiatkan (harus jelas sesuai dengan dokumen benda tersebut. Misalnya sebidang tanah, antara tanah dan surat-surat berupa sertifikat tanah tersebut harus sesuai);
  3. Pencabutan wasiat sebelumnya (apabila surat wasiat yang dibuat adalah surat wasiat pengganti surat wasiat terdahulu, maka sebaiknya dicantumkan keterangan pencabutan);
  4. Pelaksana surat wasiat;
  5. Saksi-saksi; dan
  6. Tanda tangan (semua pihak).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun