Pagi tadi, (05/04) Trans7 memberitakan tentang ditangkapnya mahasiswa lantaran kedapatan telah melakukan aborsi. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi, sebut saja MK dan RH seorang mahasiswa Akademi Maritim Cilacap. Sudah dapat diduga perbuatan itu akibat dari perbuatan sex bebas di antara keduanya. Perbuatan yang sepatutnya tak pantas ditiru.
Akibat perbuatan tersebut para pelaku harus mendekam di jeruji besi karena melanggar undang-undang. Selain karena melanggar hukum, para pelaku hakekatnya telah merenggut nyawa seorang janin karena dipaksa untuk diaborsi (digugurkan) dengan cara ditarik paksa. Tindakan paksa inilah yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa sang jabang bayi.
Seorang anak yang seharusnya lahir dari ikatan pernikahan yang sejatinya harus tumbuh dan dibesarkan dengan kasih sayang. Namun sayang sekali akibat dari perbuatan kedua pemuda  tersebut, kehidupannya pun harus terhenti akibat pembunuhan melalui aborsi. Secara tidak langsung kedua mahasiswa ini melakukan kesalahan. Pertama, mereka sudah melakukan perbuatan asusila, keduanya mereka telah membunuh seorang anak yang tidak berdosa.
Sekali lagi, bangsa Indonesia seperti dibuat tak berdaya, setelah beberapa kasus sex bebas yang mencuat di lapangan, tersiar pula kabar yang sangat miris tentang perlakuan pasangan belum menikah ini lantaran telah menghabisi bayi yang dikandungnya. Tentu saja tidak hanya pihak akademisi yang menanggung malu (aib) lantaran perlakuan asusila kedua mahasiswa ini, tapi perbuatan mereka telah mencoreng nama baik generasi muda yang semakin lama semakin buruk citra yang ditorehkan. Selain karena para pemuda ini sudah melakukan sex bebas dan aborsi, para mahasiswa saat ini sudah sangat familier dengan adegan mesum tanpa berfikir dampak yang akan terjadi ketika perbuatan senonoh tersebut mereka lakukan. Munculnya janin dari hubungan gelap menjadi masalah awal dan konflik antara kedua insan ini. Karena tak mungkin pula ketika mereka masih berstatus mahasiswa mereka kedapatan hamil namun tanpa melakukan pernikahan terlebih dahulu.
Meskipun aib tersebut dianggap tidak memalukan oleh sebagian kalangan terpelajar, namun kondisi masyarakat Indoensia yang masih memegang teguh adat istiadat dan agamanya justru menjadi pukulan dan semakin menelanjangi rasa malu bagi bangsa ini. Boleh jadi kejadian demi kejadian merupakan potret buruk dari citra generasi muda dalam memahami makna sex bagi mereka.
Perbuatan keji dan sadis ini akhirnya harus mengantarkan pelakunya untuk menginap di hotel prodeo karena dengan sengaja melanggar KUHP yakni pasal 346, 347, 348, 349 dan 350. Sebagai berikut:
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.