Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Presiden SBY Ditelikung Kadernya Sendiri. Benarkah?

28 September 2014   19:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:11 1446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Kompas.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="(Sumber: Kompas.com)"][/caption]

Kemenangan koalisi pengusung Jokowi-JK tatkala hajat pilpres kemarin sebenarnya sudah di depan mata, karena secara dejure dan defakto MK sudah memutuskan menolak semua gugatan dari Koalisi Merah Putih atas dugaan pelanggaran pilpres kemarin. Sehingga sudah dapat dipastikan posisi KMP di bawah koalisi JW-JK. Meskipun kemenangan dalam sidang MK itu pun tak pelak mengundang pro dan kotra dari kedua kubu yang saling bersaing.

Setelah kemenangan mutlak kompetisi meraih kursi Presiden dan Wapres, ternyata tidak semulus sewaktu sidang pembahasan RUU Pilkada dengan kemenangan telak dari kubu KMP. Sudah dapat dipastikan, saat ini peta politik di daerah sudah berada dalam genggaman koalisi merah putih. Meskipun ada beberapa pengamat yang menyangsikan kondisi ini.

Aka tetapi, secara logika jika ternyata keputusan pemilihan kepala daerah ternyata di bawah kendali DPRD di mana saat ini suara terbanyak berada dalam koalisi merah putih, tentu saja sebuah tantangan terberat bagi Jokowi-JK dalam mengatualisasikan program-program kerja lima tahun mendatang. Hal ini disebabkan kondisi di arus bawah ternyata lebih banyak dikuasai yang mengusung Prabowo-Hatta tersebut. Sehingga pada akhirnya kewenangan pemerintahan pusat dalam hal ini kebijakan Presiden, tentu akan mendapatkan resiko perlawanan dari parlemen daerah selaku yang memiliki kebijakan memilih kepala daerah.

Satu sisi di tataran kepala negara, presiden dan wakil presiden diharapkan dapat mewakili rakyat bawah, ternyata sampai di daerah posisinya justru terbalik, karena diyakini ataupun tidak semua kebijakan terkait pemerintahan daerah justru berada dalam wilayah kekuasaan parlemen daerah. Tentu saja karena sosok kepala daerah setengahnya menjadi kepanjangan tangan dari dewan. Dampak negatifnya, sudah pasti kebijakan pro rakyat bisa saja dimentahkan jika antara kepala daerah dan parlemen justru terlibat lobi-lobi politik yang kotor demi memuaskan hasrat kekuasaan mereka. Semoga saja tidak terjadi. Meskipun semuanya bisa terjadi dan sangat mungkin terjadi, di mana Presiden seperti memimpin wilayah-wilayah yang dahulunya menjadi kantung suara dari partai-partai pengusung Jokowi-JK, sedangkan untuk wilayah lain tentu menjadi sebuah preseden buruk.

Aksi walkout kader demokrat menjadi titik didih kemenangan KMP

Kemenangan kubu merah putih yang sejatinya sudah diprediksi sebelumnya pun ternyata benar-benar terjadi. Meskipun beberapa kader dari koalisi JW-JK sudah mengadakan lobi-lobi pada partai demokrat ternyata justru partai demokrat lebih melakukan walk out. Karena aksi inilah keputusan pemilihan kepala daerah melalui mekanisme anggota dewan menjadi paripurna.  Beberapa pengamat politik termasuk kompasianer sendiri mengatakan dengan tidak diterimanya keputusan DPRD terkait UU Pilkada tersebut, mau tidak mau keputusan itu tidak dapat dilaksanakan. Meskipun setelah melihat UUD 1945 pasal 20 ayat 5 bahwa seandainya presiden tidak menandatangani keputusan dewan tersebut setelah 30 hari undang-undang tersebut tetap akan berlaku. Sebuah amandemen undang-undang yang sedikit banyak telah memberangus kewenangan kepala negara dalam setiap undang-undang. Padahal siapakah yang melaksanakan UUD tersebut? Tentu Presiden sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. Sebuah undang-undang produk amandemen yang sedikit aneh dan setengah memaksa presiden untuk mengikuti keputusan sepihak dari DPR.

Terlepas dari ketidakterimaan presiden SBY terkait diketok palunya Undang-undang Pilkada tersebut, tentu ada yang paling dianggap bersalah. Yaitu Partai Demokrat sendiri. Dan ketika berbicara partai tentu kebijakan tertinggi berada di tangan ketua umum. Dalam hal ini Presiden SBY selaku kepala negara sekaligus merangkap ketua umum partai.

Terjadi ambiguitas kepentingan partai demokrat dalam sidang pembahasan RUU Pilkada tersebut, Pertama, sebagai partai yang saat ini berkuasa tentu sedikit banyak ingin menempatkan posisinya pada situasi yang paling aman, aman dari ancaman tekanan partai lain yang tergabung dalam KMP atau rakyat pada umumnya. Partai demokrat ingin berada dalam  jalur yang paling aman. Apalagi beberapa permintaan partai demokrat yang tidak diterima oleh pemimpin sidang. Tentu hal ini berimbas pada semakin kecilnya nilai tawar partai ini di tingkat parlemen. Apalagi saat ini partai demokrat tengah dirundung persoalan kadernya yang juga telah bermain api dan sedikit demi sedikit menengelamkan popularitas Presiden SBY dan partai Demokrat dalam kancah perpolitikan di negeri ini. Padahal dua periode silam (2004-2014) posisi Partai Demokrat sebenarnya sudah mendapatkan simpati rakyat. Terbukti pileg dan pilpres 2014 suara perolehannya masih cukup signifikan. Meskipun jauh turun dari periode sebelumnya.

Boleh jadi semakin menurunnya citra PD beberapa bulan terakhir akibat para kadernya sudah merusak reputasi partai. Partai yang sempat mengusung semangat anti korupsi ternyata para kadernya justru yang paling banyak disidang karena kasus ini.

Mau tidak mau, partai demokrat ingin mendudukkan posisi di tengah-tengah, antara mendukung pilkada langsung maupun tidak langsung. Yang pasti sikap ini diharapkan posisi pemilihnya masih tetap aman. Walaupun ternyata justru keputusan walk-out para kadernya ini justru mengundang hujatan dari kalangan netizen dan masyarakat luas lantaran karena sikapnya ini RUU Pilkada pun akhirnya berhasil diketuk palu. SBY meradang, karena keputusan tertinggi partai ini tidak diikuti oleh para kadernya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun