Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tiktok, Potret Suram Aksi Ngemis Online

21 Januari 2023   10:45 Diperbarui: 21 Januari 2023   16:53 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika untuk mendapatkan penghidupan saja telah raib entah kemana, maka konsekuensinya akan banyak orang yang mencari jalan pintas yang terkadang tidak dibenarkan.

Persoalan ekonomi selalu menjadi persoalan yang rumit bagi semua orang. Bahkan di tahun-tahun terakhir ini, keadaan ekonomi dikabarkan suram dan perlu kesiapan diri. Seperti kata Bapak Presiden Jokowi, dan Bu Sri Mulyani serta tokoh-tokoh publik beberapa waktu yang lalu.

Hal ini tentu saja menjadi pemicu mengapa seseorang memutuskan untuk memanfaatkan Tiktok sebagai sumber penghasilan lain.

Ketiga, adanya plagiasi dari para artis yang ternyata membuat konten mengemis demi mendapatkan pundi-pundi uang. Banyak konten di media sosial yang melibatkan pada artis ibukota yang justru merusak nilai kepatutan dan budaya di masyarakat. Bayangkan saja, dengan konten meminta-minta di medsos ternyata viral dan sang artis terlihat menikmatinya lantaran penerimaan uang yang cukup fantastis.

Dampak negatifnya saat ini banyak anak muda yang membuat konten meminta-minta demi mendapatkan empati dari orang lain.

Belum lagi sedikit sekali antisipasi atau sosialisasi terkait konten yang kurang mendidik ini, sehingga semakin banyak warga yang menganggap meminta-minta adalah boleh dan tidak melanggar undang-undang.

Lalu, apakah meminta-minta di Tiktok itu haram, dan mengapa fenomena ini bisa terjadi?

Dalam padangan hukum negara, kegiatan mengemis hakekatnya sangat dilarang.  Meskipun dalam ajaran Islam, mengemis dibolehkan jika terpaksa namun menempati derajat yang paling rendah, daripada mencuri. 

Pelarangannya tertuang dalam KUHP Pasal 504 yang dilansir dari Diponegoro Law Jurnal yang menyatakan bahwa :

1. Barangsiapa mengemis di tempat umum, diancam karena melakukan pengemisan, dengan pidana kurungan selama-lamanya enam minggu;

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang umumnya di atas enam belas tahun, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun