Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Susahnya Move On dari Ahli Hisap (Perokok)

31 Mei 2016   06:01 Diperbarui: 31 Mei 2016   08:04 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudahkah anda merasa ingin hidup nyaman tanpa gangguan asap rokok? Kalau sudah ya alhamdulillah, karena lingkungan anda sudah menyadari bahaya rokok dan ingin melindungi diri sendiri dan orang-orang yang dicintai dari paparan racun rokok. 

Atau justru anda adalah sosok monster yang lebih peduli kebahagiaan sendiri tanpa peduli kesehatan orang lain? Kenapa? Karena meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan merokok di tempat umum, ternyata anda masih saja suka merokok sak udele dewe alias semau sendiri dengan menerobos larangan. Tidak peduli apakah disekelilingnya penuh anak-anak belia, atau teman-teman yang notabene tidak menyukai asap rokok. 

Padahal sudah jelas dalam Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika  (terkait zat adiktif), rokok bisa disamakan dengan narkoba. Dan diperkuat lagi dalam Peraturan Daerah atau Pergub sudah ada larangan tidak boleh merokok di tempat-tempat umum, seperti: rumah sakit, masjid, gereja, sekolah, puskesmas, kantor-kantor pemerintahan dan lain-lain. Namun apalah artinya kalau kita justru membudayakan rokok di sekitar kita. Dan sungguh memprihatinkan lagi, ternyata aktifitas merokok juga di lakukan di mana orang-orang tengah menanti kesembuhan lantaran menderita sakit. 

Tak sedikit penulis melihat di rumah sakit, Puskesmas dan di kantor-kantor pemerintah, masih ditemukan para perokok aktif yang tidak takut mendapatkan hukuman denda jika ditangkap aparat Satpol PP. Atau karena aparatnya juga merokok? Mungkin juga. Dan anehnya, di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan dimanapun kita berada, masih ditemui orang-orang yang merokok. Entahlah, sampai kapan kita bisa melupakan rokok, dan menggantikan aktivitas lain yang lebih bermanfaat daripada menghisap asap tembakau yang ujung-ujungnya membunuh diri sendiri dan orang-orang disekitarnya.

Ah.. mudah-mudahan anda semua adalah orang-orang yang peduli bahwa di antara orang-orang yang ada di sekeliling kita, mereka antipati atau tak suka jika melihat orang yang suka merokok. Meskipun uang yang dipakai untuk membeli itu uang sendiri, tapi ingatlah dunia ini anda tidak hidup sendiri. Banyak orang yang ingin merasakan nyaman dengan udara bersih, lantaran sekelilingnya sudah tidak ada perokok aktif lagi.

Susahnya move on dari ahli hisap

Mungkin apa yang penulis rasakan  dirasakan pula oleh orang yang tidak merokok, karena meskipun di tempat umum masih dijumpai para penghisap itu. Penulis sebut sebagai ahli hisap karena aktivitas mereka menghisap rokok. Bagi yang perokok, sepertinya tidak masalah jika orang-orang di sekitarnya masih merokok, lantaran itulah kawan-kawan sejati mereka. Tapi jika anda tidak suka merokok, maka akan menderita jika bertemu dan duduk bersebelahan dengan para perokok. Yang merokok sih asik-asik saja, tapi yang tidak merokok, justru menjadi korban pasif. Mereka tidak menghisap, tapi dampaknya akan dirasakan. Seperti kepala pusing dan batuk-batu serta sesak napas. 

Jangan heran, jika tiba-tiba ada seorang laki-laki yang marah-marah lantaran merasa terganggu asap rokok. Dan jangan heran pula jika suatu saat nanti ada wanita yang ngambek lantaran tidak bisa bernapas karena asap rokok yang menyengat hidung.

Tapi itulah fenomena di negara kita. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk tidak merokok di tempat umum, toh sampai sekarang para penikmat asap itu masih belum juga move on dari asap. Dan yang pasti orang-orang di sekitarnya akan selalu gagal move on lantaran terpapar racun yang ada dalam sebatang rokok. 

Sebatang rokok yang selalu menggoda untuk menghisapnya lantaran aroma yang harum dengan sentuhan iklan yang memikat, ternyata sampai sejauh ini masih sulit dilupakan.

Beruntung bagi warga Jakarta, karena aktivitas merokok sudah sangat dibatasi. Itu karena pemda konsisten memberantas peredaran rokok dengan membatasi para perokok aktif. Mereka akan mendapatkan sanksi denda sampai satu juta rupiah jika nekat merokok di tempat umum. Sedangkan di Lampung di mana penulis tinggal, kawasan bebas rokok seperti rumah sakit, tempat-tempat ibadah dan sekolah-sekolah saja masih dipenuhi oleh ahli hisap itu. Sudah begitu meskipun Perdanya sudah dibuat faktanya sampai saat ini belum ada satupun perokok yang ditangkap dan didenda lantaran merokok di tempat umum.

Di rumah sakit A. Yani, di belakang gedung-gedung yang tersembunyi masih penulis temukan orang yang sengaja merokok, padahal sudah jelas, itu wilayah yang harus netral dan bersih dari asap rokok. Tapi apalah daya, meskipun pihak rumah sakit sudah memberikan teguran dan larangan, faktanya para perokok masih bebas berkeliaran dan melakukan aksinya.

Entahlah, sampai kapan negeri ini bebas asap rokok, tapi kembali pada konsistensi pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas produksi rokok termasuk menghentikan import rokok demi kemaslahatan rakyatnya.

Nih Kutipan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)
Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)
Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)
Perda No 4 Th 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Lampung (dokpri)
Salam

Metro, Lampung, 31/5/2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun