Status DJP Online yang masih tidak bisa diakses hingga tanggal 29/4/2016, para pengguna aplikasi ini dibuat bingung dan kesel. (doc. pribadi)Sudah hampir dua bulan ini saya kebingungan melaporkan daftar kewajiban pajak saya secara pribadi. Peraturan Dirjen Pajak yang semestinya sudah bisa diselesaikan sebulan sejak diluncurkannya aturan mendaftarkan diri dan mengurus segala aktivitas perpajakan secara online ini, seharusnya bisa diselesaikan tepat waktu.Â
Tapi, sayang sekali hingga detik ini, aplikasi DJP Online masih sulit diakses. Khusus untuk saya sendiri sebagai salah satu aparatur sipil negara yang memang seharusnya mengisi daftar pajak pribadi di dalam aplikasi itu. Padahal menurut aturan Dirjen Pajak, pendaftaran dan pengisian daftar SPT yang sudah diluncurkan sejak Maret tersebut sampai sekarang belum final juga.
Ketidaklancaran akses aplikasi DJP Online paling tidak sudah merugikan saya dan aparat lain yang sampai saat ini belum selesai melakukan registrasi dan upload data pajak mereka. Padahal semestinya pengelolaan pajak yang sedianya memudahkan orang-orang yang ingin mendaftar dan membayar pajak, ternyata justru mengundang banyak keluhan. Lagi-lagi sistem online yang dirasa belum siap diluncurkan menjadi awal kegamangan dan kegalauan tersendiri.
Bagaimana tidak gamang, semenjak saya melakukan pendaftaran melalui aplikasi online yang dikirim via email, ternyata juga gak bisa dilakukan, sampai hari ini (29/04) ketika saya melakukan log-in ternyata juga tidak muncul. Seandainya muncul pun profil saya justru kosong. Aneh bin ajaib. Kegalauan ini tidak hanya saja yang mengalami, karena guru-guru yang juga saya temui mengalami nasib yang sama. Kecewa, lelah dan esmosi terjadi di sini lantaran aplikasi pajak ini tidak bekerja secara optimal.
Di samping karena aplikasi tidak bekerja optimal, saya merasakan kecewa lantaran pihak kantor pajak sendiri terlalu lamban merespon laporan ini.
Seperti yang saya lakukan beberapa waktu lalu, sejak diluncurkan pertama sehari setelah pengumuman saya langsung membuka email yang berisi aplikasi DJP Online tersebut, pendaftaran selesai. Tapi yang aneh meskipun sudah selesai ketika mau melanjutkan log-in dan mengisi daftar lain tidak juga berhasil. Pernah sempat berhasil tapi anehnya lagi ketika sudah finish di situ meminta nomor NPWP bendahara, setelah diisipun tidak berhasil. Karena belum juga mau, saya simpan sementara untuk selebihnya saya selesaikan di lain waktu karena di dalam aplikasi itu ada aturan menyimpan draft. Ee setelah ditutup dan esoknya dibuka lagi data yang disimpan tadi malah lenyap dan kosong mlompong.Â
Bagaimana tidak kecewa, karena untuk mengisi sejumlah daftar isian terlalu ribet dan ada banyak harta benda yang harus diisikan, karena kalau harta-harta saya yang sedikit itu tidak didaftarkan maka saya dianggap tidak jujur. Dan itu bisa berdampak buruk jika suatu saat nanti harta saya melonjak drastis hingga milyaran rupiah  misalnya (ngimpi). Saya berusaha jujur melaporkan harta-harta itu, tapi kok ya sulit dilakukan. Dan anehnya lagi petugas pajak terlihat bingung ketika dimintai jawaban terkait masalah saya.
Beberapa hari kemudian, saya kembali mengisi DJP Online eh ternyata masih juga gak bisa diakses. Kecewa sudah pasti, lantaran kuota saya terkuras sia-sia lantaran harus melakukan registrasi ini. Dan pihak perpajakan sendiri gak mau tahu keluhan kami.
Dan buntutnya kami menelepon nomor yang tertera dalam wibsite tersebut (No: 1500200), jawabannya sama apa yang saya duga, saat ini server sibuk dan memang belum bisa diakses. Lalu saya tanya apa ada denda jika terlambat? Operator menjawab sepertinya tidak ada denda sampai April mendatang, jawabannya juga masih meragukan. Nah, saya jadi penasaran apakah benar-benar lemot sih kalau di kantor, ternyata ketika saya ke kantor kalau tidak salah tgl 20 April di sana ngantri cukup lama dan jawabannya petugasnya juga masih ERROR. Esoknya lagi saya ke kantor masih juga belum bisa melakukan proses registrasi karena sistemnya juga down.Â
Kesel dan jengkel semakin sempurna saja, akhirnya saya memutuskan untuk membuka lagi di rumah, dan hingga detik ini tidak juga bisa diakses.Â
Secara pribadi dan mungkin mewakili calon pembayar pajak ini tentunya sangat prihatin, kenapa dirjen Pajak yang semestinya mempersiapkan semuanya dengan rapi dan teliti sebelum meluncurkan aplikasi, kenapa justru membuat kesel? Apakah pembayar pajak dianggap tidak penting? Meskipun pajak yang dibayarkan kecil yang pasti semuanya membantu menambah keuangan negara, bukan?Â