Sudah hampir sebulan dana sertifikasi yang sedianya cair pertengahan hingga akhir Desember 2015, ternyata sampai detik ini belum juga terlihat realisasinya. Padahal menurut informasi para guru penerima tunjangan profesi itu, SK TPP sudah diterbitkan oleh kementerian, tapi nyatanya mereka belum juga menerima dananya. Kenapa dan ada apa ini, kenapa tunjangan itu tak juga masuk ke rekening mereka.
Sebagaimana keterangan dari beberapa guru yang tak saya sebutkan namanya.
Pak, kog dana sertifikasi kita kog belum pada cair ya? Padahal guru-guru lain juga sudah cair. Kog ndengaren dana yang biasanya keluarnya mulus kog di triwulan keempat ini justru belum kelihatan realisasinya.
Untuk memastikan informasi tersebut, saya pun menelepon guru lain di sekolah yang sama, serta guru-guru di daerah lain, kebetulan dari Bandar Lampung. Mereka mengatakan:
"Bener pak, dananya belum masuk rekening, padahal di SK TPP sudah tercantum nominal dan tanggal cairnya. Tapi kog belum juga cair ya? Tapi anehnya di antara mereka ada juga yang sudah.
Lebih jauh saya tanyakan, emang beda bank ya, kog bisa tidak seragam jadwal pencairannya?
"Iya pak, yang sudah cair katanya dari bank BNI, sedangkan bank Mandiri belum ada yang cair. Sedangkan Bank BRI ada sebagian yang cair. Tapi yang belum cair masih banyak kog."
Dalam hati saya, kog aneh ya? Tunjangan yang semestinya sudah menjadi hak guru-guru itu, kenapa sampai tahun berganti kog belum cair.
Meskipun demikian di antar a guru itu tetap berpikir positif, bolehjadi dana tunjangan itu dicairkan dobel pada triwulan pertama di tahun 2016. Mudah-mudahan informasi ini benar adanya.
Mekanisme pencairan dana sertifikasi itu dari pusat atau daerah ya?
Saya sempat bertanya-tanya dan bingung dengan kebijakan ini, pada mulanya beredar informasi bahwa pencairan dana sertifikasi untuk dikdas dan dikmen sepenuhnya diserahkan oleh kebijakan pusat. Jadi dana-dana itu tidak diserahkan dulu ke daerah tapi langsung masuk ke rekenaning masing-masing penerima.