Guru mengerjakan soal uji kompetensi guru (UKG) di SMA Negeri 3 Yogyakarta, Rabu (11/11). (KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)
Uji Kompetensi Guru hingga hari ini masih berlangsung di berbagai daerah, sebuah ujian (test) yang mengukur seberapa tinggikah kompetensi (kemampuan) guru dalam memahami bidang tugas masing-masing serta seberapa dalam tingkat profesionalisme mereka dalam menjalankan proses pembelajaran di kelasnya.
Sebuah langkah yang cukup cerdas yang dilakukan pemerintah demi meraih informasi yang seaktual dan sefaktual mungkin terkait para tenaga profesional ini.
Kebetulan, saya dan rekan-rekan se lembaga, telah melaksanakan UKG ini pada tanggal 16 November 2015, ada pula yang mendapatkan jatah pada 22 November ini. Meskipun rentang waktu cukup panjang, ternyata para guru termasuk saya sendiri lumayan terseok-seok dalam mempersiapkan evaluasi terbesar sepanjang sejarah kependidikan di Indonesia, sebuah uji nyali dan daya ingat serta profesionalisme dalam pembelajaran, apakah yang bersangkutan dianggap tinggi prestasinya atau justru rendah.
Dengan item pertanyaan sebanyak 80 hingga 100 tentu menjadi awal kegalauan tersendiri, apakah para guru ini sudah dianggap berkompeten atau justru tidak?
Itu harapan diadakannya UKG tersebut dan selebihnya tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah apakah para guru itu dinyatakan layak mendidik, atau justru tidak pantas menyandang status sebagai guru lantaran skor atau nilai yang mengecewakan.
Ada kegundahan, reaksi berlebih-lebihan dari para guru, tatkala menghadapi UKG ini, di mana kegundahan tersebut muncul dari pernyataan guru yang saya temui, sebut saja Ibu Astuti, di sela percakapan kami pra mengikuti UKG, beliau menyatakan "Gimana ya pak kalau gak lulus, apakah sertivikasi dihapus?
Apalagi katanya kalau nilainya kurang dari 5,5 dianggap tidak lulus jadi belum dianggap sebagai guru. Lalu guru-guru itu mau dikemanain? Ada lagi yang melontarkan harapannya "semoga UKG ini hanyalah formalitas, jadi gak berpengaruh pada status guru serta sertivikasinya.
Menyimak pertanyaan terkait UKG itu, saya hanya bisa mengatakan bahwa UKG itu adalah pemetaan saja, di mana para guru itu akan dikategorikan pada kelompok masing-masing. Apakah mereka dikelompokkan guru profesional, menengah atau dengan kompetensi yang rendah. Jadi jangan terlalu kuatir.
Terang saja, dengan pernyataan itu, tak hanya saya karena ada ribuan guru lain yang akan mengalami nasib yang sama. Padahal keputusan jelas mengenai status guru tersebut dikembalikan pada peraturan pemerintah dan kondisi yang melingkupinya.