Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Guru SLB Negeri Metro, Ingin berbagi cerita setiap hari, terus berkarya dan bekerja, karena itu adalah ibadah.

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar. Guru Penggerak Angkatan 8 Kota Metro. Tergerak, Bergerak dan Menggerakkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Waspada, Narkoba Menyerang Para Pendidik

19 Oktober 2015   16:00 Diperbarui: 27 Oktober 2015   02:48 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan pendidikan di negeri ini semakin tercoreng, karena awalnya para pengguna adalah para selebritis ternyata akhir-akhir ini justru menimpa pula pada para pendidik. Bukankah ini sebuah ironi? Lantaran para pendidik itu bisa saja menjadi pengedar narkoba kepada para anak didiknya. Mereka menggunakan narkoba dan berusaha menularkan kebiasaan buruk ini kepada anak-anak yang semestinya diayomi dan dijaga. Tak hanya anak didik,lantaran lingkungan sekitar pun secara tidak langsung bisa saja menjadi korban.

Baca juga...

http://www.kompasiana.com/maliamiruddin/pah-mengapa-engkau-membuangku_55ecc50737977371100e9efe

 

Hukuman tegas bagi guru pengedar dan pengguna narkoba

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, menjelaskan tentang aturan kedisiplinan terhadap pegawai negeri sipil. Di mana salah satu aturannya barang siapa yang tertangkap tangan dan menjadi tersangka tindak kejahatan maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pemecatan, lantaran penggunaan dan peredaran narkoba masuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga sepantasannya para pengguna dan pengedarnya mendapatkan hukuman yang sangat-sangat berat.

Meskipun acapkali aturan ini terbilang masih lunak, lantaran ada tiga tahap yang bisa dikenakan pada para PNS, pertama memberikan hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat yang  berdampak pada penurunan pangkat atau justru pemecatan. Sehingga dengan penegakan aturan ini semestinya ditegakkan lebih keras kepada pengguna narkoba.

Ketika mereka adalah pengguna maka semestinya diberhentikan dari PNS dan mereka selayaknya direhabilitasi. Sedangkan bagi PNS yang mengedarkan narkoba, maka selain dilakukan pemecatan, mereka pun selayaknya mendapatkan hukuman yang tegas sampai hukuman mati.

Itulah sanksi kedisiplinan maupun sanksi pidana yang berikan kepada para pengguna dan pengedar. Bahkan semestinya para guru ini mendapatkan sanksi lebih tegas lantaran mereka adalah sosok pendidik yang semestinya menjadi contoh bagi anak didiknya.

Kalau guru saja menggunakan narkoba, bagaimana dengan anak didiknya? Weleh-weleh.

STOP NARKOBA.........WASPADA WASPADALAH !!!

Salam

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun