Karena faktor mencari untung inilah, para pengusaha memanfaatkan para pekerja harian untuk membakar hutan agar perusahaan mendapatkan keuntungan karena berkurangnya modal yang harus dikeluarkan. Meskipun cara ini sangat merusak dan tentu saja merugikan orang lain, faktanya perusahaan-perusahaan perkebunan seperti memiliki kesepakatan bahwa mereka harus membakar hutan agar dapat membuka lahan baru. Perusahaan yang untung masyarakat umum yang rugi karena kerusakan hutan yang parah dan tentu saja asap yang turut menghiasi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang dibakar. Seperti yang dialami Provinsi Riau hingga saat ini masih diselimuti kabut asap yang cukup tebal dan mengganggu masyarakat dalam beraktifitas.
Jika melihat fenomena kerusakan hutan yang semakin lama semakin luas, sepatutnya pemerintah mesti keras dan tegas dalam menjerat pelaku perusakan hutan. Tidak hanya menindak pelaku pembakaran, akan tetapi perusahaan yang mengelola perkebunan pun semestinya mendapatkan hukuman yang setimpal.
Ada beberapa langkah yang semestinya dapat dilakukan terkait pencegahan kerusakan hutan. Antara lain:
Pemerintah semestinya memberikan porsi yang jelas, seberapa persenkan wilayah-wilayah daerah yang bersinggungan dengan hutan yang dapat dijadikan lahan baru. Karena selama ini sepertinya pemerintah seperti kecolongan dalam tanda kutip. Karena areal hutan semakin lama semakin habis lantaran tidak ada batas wilayah yang tegas yang dapat dijadikan lahan perkebunan.
Pemerintah melakukan pengawasan secara ketat, serta melaksanakan aturan menebang satu pohon dan menanam satu pohon pengganti sebagai langkah mengatisipasi kerusakan hutan akibat penebangan yang membabi buta.
Masyarakat adat sejatinya memiliki peran yang cukup signifikan terkait pengelolaan hutan. Oleh karena itu seyogyanya pemerintah pusat dan daerah serta tokoh adat saling bekerja sama dalam menjaga kelestarian hutan, sehingga terdapat unsur swadaya masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
Mengembalikan kawasan hutan (register) yang diperuntukkan sebagai hutan nasional yang telah dijadikan permukiman. Akan tetapi langkah-langkahnya pun harus persuasif dan menempuh langkah yang bijak agar tidak bersingungan dengan masyarakat.
Memberikan penghargaan bagi masyarakat dan pengusaha yang rela menyelamatkan hutan dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan. Minimal tindakan nyata dengan menanami lahan kosong dengan tanaman-tanaman bermanfaat.
Pemerintah menjunjung asal hukum dan keadilan, yaitu menghukum dengan seadil-adilnya para pelaku perusakan hutan tanpa pandang bulu, baik pemilik perusahaan yang memerintahkan perusakan hutan, serta masyarakat yang dengan sengaja melakukan perusakan secara individu.
Rujukan:
http://fwi.or.id/wp-content/uploads/2013/02/PHKI_2000-2009_FWI_low-res.pdf