Jika melihat fenomena konflik sosial dan SARA disebabkan persoalan tanah, sepatutnya pemerintah pusat segera mengambil sikap. Hal ini dimaksudkan agar persoalan tanah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat selaku pemilik sah peraturan atas tanah-tanah di  Indonesia. Karena jika persoalan tanah sengajar dibiarkan berlarut-larut, maka bukan tidak mungkin akan terjadi perang suku yang berujung pada pembantaian massal dan dendam kesumat yang tak terselesaikan.
Melakukan mediasi melibatkan unsur pemerintah pusat dalam hal ini kementrian pertanahan, pemerintah daerah, kepala suku serta tetua-tetua desa masyarakat pendatang yang telah lama bermukin di Lampung. Karena bukan tidak mungkin jika persoalan atas tanah ini tidak segera diselesaikan, maka akan ada konflik besar yang terjadi di Lampung bahkan konflik lain yang merenggut korban jiwa tak berdosa di daerah lain.
Salam
Rujukan:
http://www.bpn.go.id/Program-Prioritas/Reforma-Agraria
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H