Mohon tunggu...
Malahayati Damayanti Firdaus
Malahayati Damayanti Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Keperawatan Universitas Diponegoro

Saya adalah pribadi yang menyukai isu sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Seksual untuk Usia Anak? Wajib Hukumnya!

15 Agustus 2022   22:59 Diperbarui: 15 Agustus 2022   23:03 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan penyuluhan pada anak-anak di Desa Kemambang

Kegiatan sosialisasi dengan tajuk, "Pentingnya Consent Mengenai Anggota Tubuh bagi Anak-Anak Usia 10-15 Tahun" diselenggarakan oleh salah satu anggota KKN Tim II Undip yang bertugas di Desa Kemambang, Kabupaten Semarang pada Kamis (11/08) di Perpustakaan Balai Desa Kemambang. Kegiatan tersebut dimulau pada pukul 15.30 WIB, diselenggarakan pada sore hari sebab menyesuaikan jadwal pulang mengaji anak-anak.

Angka kekerasan seksual yang meningkat setiap tahunnya menjadi latar belakang utama pemilihan topic penyuluhan. Dilansir menurut data yang diterbitkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPA) pada rentang bulan Januari hingga Juni 2020 saja sudah terjadi 1848 kekerasan seksual dengan korban merupakan usia anak-anak. Hal yang paling memprihatinkan adalah, sering terjadi pelaku merupakan orang terdekat dari korban itu sendiri seperti tetangga, kerabat dekat, sampai ayah kandung.

Permasalahan yang terjadi di lapangan ialah, masih banyak orang tua yang merasa tabu atau ragu membicarakan atau memberi edukasi mengenai pengetahuan seksual kepada anaknya, sehingga ketika anak mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kekerasan seksual anak cenderung tidak tahu bahwa hal tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi pada mereka. Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terlapor merupakan kasus yang sudah terbilang berat seperti pemerkosaan, dalam skala kasus yang ringan atau sedang seperti disentuh tanpa izin jarang sekali dilaporkan karena dianggap "hanya seperti itu saja", padahal baik kasus kekerasan seksual dalam skala apapun akan tetap meninggalkan trauma bagi anak tersebut hingga beranjak dewasa nantinnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan perkenalan diri antara anak-anak yang ada di balai desa dengan anggota Tim KKN yang menjadi edukator, Malahayati. Selanjutnya kegiatan berlanjut dengan percakapan ringan seperti, "Hayo siapa yang di sini udah pacaran?"

Diskusi dilanjutkan dengan ringan dan penuh interaksi dua arah, sebab ketika melakukan edukasi kepada usia anak hingga remaja awal, diperlukan interaksi aktif agar anak tidak merasa bosan dan menangkap materi yang diberikan. Materi yang diberikan pun sangat sederhana yaitu bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain selain diri sendiri, orang tua, dan tenaga kesehatan untuk keperluan anamnesis.

Sosialiasi berjalan lancar dan penuh semangat hingga ditutupp dengan tanya jawab untuk menguji kembali pengetahuan anak-anak setelah 20 menit mendapatkan materi.

Penulis: Malahayati Damayanti Firdaus (Keperawatan 2019)

Lokasi: Desa Kemambang, Kec. Banyubiru, Kab. Semarang

DPL: Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun