Hari ini, Kamis 16 Juni 2011, Abu Bakar Ba'asyir pemimpin Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin Ngruki-Solo dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut kalau dilihat dari segi jumlah angkanya sangat kecil berbanding dengan tuntutan jaksa sebagai penuntut umum yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Abu Bakar Ba'asyir lahir di Jombang pada tanggal 17 Agustus 1938, berarti ustadz Ba'asyir (demikian sapaan yang terkenal) pada Agustus mendatang menginjak usia 73 tahun. Kalau majelis hakim memvonis ustadz 15 tahun berarti saat itu ustadz telah berusia 88 tahun. Umur 88 tahun termasuk usia yang panjang bagi penduduk Indonesia saat ini (ustadz saat itu memasuki usia jompo) dan tidak memungkinkan lagi melakukan banyak aktivitas fisik.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, suatu keputusan yang sangat manusiawi, selain hal-hal yang meringankan beliau selama dalam persidangan. Hal ini menandakan bahwa wujud independensi hakim di Indonesia sudah mulai menampakkan jati dirinya sebagai wakil Tuhan di muka bumi, semoga hakim-hakim yang lain semakin menguguhkan dirinya sebagai pemberi keadilan bagi seluruh umat manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H