Mohon tunggu...
Mochamad Makruf
Mochamad Makruf Mohon Tunggu... Editor - Freelance writer. Writing is my life since 1997 and published 5 books. One of them, Ekspedisi Buku Barisan 2011 cooperation with Komando Pasukan Khusus (Indonesia Special Forces of ARMY). Contact me: makrufmochamad2@gmail.com. Online news www.penaprestasi.com.

Freelance writer. Writing is my life since 1997 and published 5 books. One of them, Ekspedisi Buku Barisan 2011 cooperation with Komando Pasukan Khusus (Indonesia Special Forces of ARMY). Contact me: makrufmochamad2@gmail.com. Online news www.penaprestasi.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

SE Dikdasmen Nomor 2942 Matikan Usaha Kecil Buku

2 Maret 2019   09:22 Diperbarui: 2 Maret 2019   10:52 1900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2. Pembelian  buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah sudah terpenuhi.

3. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

4.  Penyediaan buku teks pendamping dan buku nonteks pada sistem katalog elektronik saat ini sedang dalam proses pengembangan.

5. Satuan pendidikan agar melakukan pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks pendamping melalui sistem katalog elektronik mulai minggu pertama bulan Juli  2019. SE dibuat  tertanggal 27 Februari 2019 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal  Pendidikab Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, Ph.D.

Kebijakan poin 3 dan seterusnya itu sangat memberatkan penerbitan. Karena pada akhirnya penerbtt kecil hanya sebagai penonton saja dari tata niaga buku pelajaran di Indonesia.  Penyedia untuk memasukan produknya di katalog elektronik juga tidak mudah. Butuh persyaratan yang complicated. Hanya penerbit besar yang memiliki sarana pendukungnya. Cek saja di https://e-katalog.lkpp.go.id/login. Ini pada akhirnya akan mematikan usaha kecil perbukuan. Semoga kebijakan yang terkesan serampangan ini bisa dianulir. Alih alih mengurangi korupsi malah menumbuhkan monopoli.  (makrufmochamad@gmail.com) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun