2. Pembelian  buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah sudah terpenuhi.
3. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
4. Â Penyediaan buku teks pendamping dan buku nonteks pada sistem katalog elektronik saat ini sedang dalam proses pengembangan.
5. Satuan pendidikan agar melakukan pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks pendamping melalui sistem katalog elektronik mulai minggu pertama bulan Juli  2019. SE dibuat  tertanggal 27 Februari 2019 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal  Pendidikab Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, Ph.D.
Kebijakan poin 3 dan seterusnya itu sangat memberatkan penerbitan. Karena pada akhirnya penerbtt kecil hanya sebagai penonton saja dari tata niaga buku pelajaran di Indonesia. Â Penyedia untuk memasukan produknya di katalog elektronik juga tidak mudah. Butuh persyaratan yang complicated. Hanya penerbit besar yang memiliki sarana pendukungnya. Cek saja di https://e-katalog.lkpp.go.id/login. Ini pada akhirnya akan mematikan usaha kecil perbukuan. Semoga kebijakan yang terkesan serampangan ini bisa dianulir. Alih alih mengurangi korupsi malah menumbuhkan monopoli. Â (makrufmochamad@gmail.com)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H