Trans Substansi Pirikan Thomas Piketty: Pajak Internasional Capital in The Twenty-First Century
Pajak Internasional adalah konsep perpajakan yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara. Pajak ini bisa berkaitan dengan individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di lebih dari satu negara, atau dengan mekanisme pengenaan pajak yang diterapkan secara internasional untuk mencapai tujuan tertentu, seperti redistribusi kekayaan atau penghindaran pengelakan pajak.
Apa itu Pajak Internasional?
Pajak internasional mencakup berbagai kebijakan dan aturan yang mengatur bagaimana pajak dikenakan terhadap individu atau perusahaan yang beroperasi lintas batas negara. Ini termasuk:
- Pajak Penghasilan Internasional yaitu Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan yang diperoleh di luar negeri oleh penduduk atau warga negara dari suatu negara.
- Perjanjian Pajak Berganda yaitu Perjanjian antara dua atau lebih negara untuk menghindari pengenaan pajak berganda pada pendapatan yang sama, yang bisa terjadi ketika individu atau perusahaan memiliki kewajiban pajak di lebih dari satu negara.
- Pajak Kekayaan Internasional yaitu Pajak yang diusulkan oleh Thomas Piketty untuk dikenakan pada kekayaan global, dengan tujuan mengurangi ketidaksetaraan kekayaan antar negara.
Tujuan Pajak Internasional
- Menghindari Pajak Berganda artinya Untuk memastikan bahwa pendapatan atau kekayaan tidak dikenakan pajak lebih dari sekali oleh negara-negara yang berbeda.
- Meningkatkan Transparansi Pajak artiya Untuk memerangi penghindaran pajak dan praktik-praktik tidak etis lainnya melalui pnertukaran informasi antara negara.
- Distribusi Kekayaan yang Adil artinya Seperti yang diusulkan oleh Thomas Piketty, pajak internasional dapat digunakan untuk mengurangi ketidaksetaraan global dengan mendistribusikan kekayaan lebih merata.
Manfaat Pajak Internasional
- Mendorong Kesetaraan yaitu Pajak internasional seperti pajak kekayaan dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara negara maju dan negara berkembang.
- Memperkuat Hubungan Internasional yaitu Perjanjian perpajakan dapat memperkuat kerja sama ekonomi dan politik antar negara.
- Mengatasi Penghindaran Pajak yaitu Regulasi pajak internasional dapat membantu mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan individu dengan kekayaan besar.
Penerapan pajak internasional yang efektif memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara negara-negara, serta kebijakan yang adil dan transparan untuk menghindari konflik dan ketidakadilan.
Capital in The Twenty-First Century
"Capital in the Twenty-First Century" adalah sebuah buku karya ekonom Perancis Thomas Piketty. Diterbitkan pada tahun 2013, artikel ini mengeksplorasi kesenjangan kekayaan dan pendapatan di Eropa dan Amerika Serikat sejak abad ke-18. Argumen utama buku ini adalah ketika tingkat pengembalian modal melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi, maka hal ini akan menyebabkan meningkatnya kesenjangan. Piketty berpendapat bahwa dinamika ini mengancam stabilitas jangka panjang masyarakat demokratis dan mengusulkan pajak kekayaan global sebagai solusi potensial.
Apa kaitan pajak international dengan Capital in The Twenty-First Century oleh  Thomas Piketty?
Piketty menunjukkan bahwa sejak abad ke-18, ketidaksetaraan kekayaan telah menjadi ciri dominan ekonomi kapitalis. Ketidaksetaraan ini cenderung meningkat ketika tingkat pengembalian modal (r) lebih besar daripada tingkat pertumbuhan ekonomi (g), sebuah kondisi yang ia ringkas dalam rumus r > gr . Dalam kondisi ini, kekayaan tumbuh lebih cepat daripada pendapatan dan output ekonomi, menyebabkan kekayaan terkonsentrasi di tangan sedikit orang.
Thomas Piketty mengusulkan penerapan pajak kekayaan global sebagai solusi untuk mengatasi ketidaksetaraan kekayaan yang semakin meningkat. Menurutnya, ketidaksetaraan ini terjadi karena tingkat pengembalian modal (return on capital) cenderung lebih tinggi daripada tingkat pertumbuhan ekonomi, yang menyebabkan akumulasi kekayaan yang tidak merata. Ketidaksetaraan yang terus meningkat, oleh karena itu dunia perlu menerapkan pajak kekayaan yang progresif dan internasional. Pajak kekayaan ini ditujukan untuk mengenakan tarif pajak pada total nilai aset individu, bukan hanya pada pendapatan mereka. Ini termasuk properti, saham, obligasi, dan bentuk kekayaan lainnya.
Piketty berpendapat bahwa tanpa intervensi melalui pajak kekayaan, ketidaksetaraan akan terus meningkat, mengancam kestabilan ekonomi dan sosial di masa depan. Pajak kekayaan internasional adalah salah satu solusi yang dia ajukan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Piketty menyadari bahwa penerapan pajak kekayaan internasional bukanlah tugas yang mudah. Hal ini memerlukan tingkat kerjasama internasional yang tinggi dan komitmen dari berbagai negara untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif. Namun, ia berpendapat bahwa tanpa tindakan seperti itu, ketidaksetaraan kekayaan akan terus meningkat, yang dapat mengancam kestabilan ekonomi dan sosial di masa depan.
Bagaimana Penerapan ?
Piketty mengusulkan beberapa langkah untuk menerapkan pajak kekayaan internasional:
- Pajak Progresif
Pajak ini harus bersifat progresif, yaitu dengan tarif yang meningkat sesuai dengan besarnya kekayaan. Misalnya, kekayaan yang lebih kecil dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, sementara kekayaan yang lebih besar dikenakan tarif yang lebih tinggi.
- Kerjasama Internasional
Untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan, pajak ini harus diterapkan secara internasional. Negara-negara perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem pajak yang terpadu dan transparan. Negara-negara harus bekerja sama melalui perjanjian internasional untuk memastikan bahwa kekayaan yang dimiliki di luar negeri juga dikenakan pajak. Tanpa kerjasama ini, individu dan perusahaan dapat dengan mudah mengalihkan kekayaan mereka ke yurisdiksi yang mengenakan pajak lebih rendah atau tidak sama sekali.
- Registrasi Kekayaan
Piketty menekankan pentingnya registrasi global mengenai kekayaan individu untuk memantau dan mengevaluasi kekayaan yang dimiliki oleh individu-individu di berbagai negara.. Ini berarti bahwa setiap individu dan perusahaan harus melaporkan aset mereka secara lengkap dan transparan kepada otoritas pajak. Registrasi ini dapat dilakukan melalui kerja sama antara bank, institusi keuangan, dan pemerintah untuk memastikan bahwa data kekayaan dapat diakses dan diverifikasi.
Mengapa Pajak Kekayaan Internasional Diperlukan Menurut Piketty?
Penerapan pajak kekayaan internasional ini penting karena beberapa alasan:
- Mengurangi Ketidaksetaraan artinya Ketidaksetaraan yang ekstrem dapat mengganggu  dan mengancam stabilitas sosial dan politik. Piketty menunjukkan bahwa ketidaksetaraan yang tinggi dapat memicu ketidakpuasan sosial, meningkatnya ketegangan sosial, dan konflik. Dengan pajak kekayaan, kekayaan dapat didistribusikan lebih merata, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan keadilan sosial sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi.
- Mendukung Pertumbuhan Ekonomi artinya Ketidaksetaraan yang tinggi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Ketika kekayaan terkonsentrasi di tangan sedikit orang, daya beli mayoritas masyarakat menurun, yang dapat mengurangi permintaan agregat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Distribusi kekayaan yang lebih merata dapat meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Dengan distribusi kekayaan yang lebih merata, daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Menjaga Stabilitas Demokrasi artinya Ketidaksetaraan yang besar dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Dengan mengurangi ketidaksetaraan, kepercayaan terhadap institusi dan proses demokratis dapat terjaga. Ketika kekayaan dan kekuasaan terkonsentrasi di tangan sedikit orang, institusi demokrasi dapat menjadi rentan terhadap korupsi dan manipulasi. Dengan mengurangi ketidaksetaraan, kepercayaan terhadap institusi dan proses demokratis dapat ditingkatkan. . Dengan mengurangi ketidaksetaraan, kepercayaan terhadap institusi dan proses demokratis dapat terjaga.
- Mencegah Akumulasi Kekayaan yang Tidak Produktif artinya Piketty juga berargumen bahwa pajak kekayaan dapat mendorong penggunaan kekayaan yang lebih produktif. Ketika kekayaan dikenakan pajak, pemilik kekayaan memiliki insentif untuk menginvestasikan kekayaan mereka dalam cara yang lebih produktif, daripada hanya menimbunnya atau mengalihkannya ke bentuk aset yang tidak dikenakan pajak.
Buku "Capital in the Twenty-First Century" memberikan analisis mendalam tentang bagaimana ketidaksetaraan kekayaan telah berkembang dan mengapa pajak kekayaan internasional dapat menjadi alat yang penting untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Thomas Piketty: Capital In The Twenty-First Century Dengan Tax Ratio Indonesia Rendah
Rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Rasio pajak ini sering digunakan sebagai indikator untuk mengukur kinerja perpajakan suatu negara dan kontribusinya terhadap perekonomian. Rasio pajak Indonesia yang rendah mencerminkan tantangan dalam sistem perpajakan, termasuk basis pajak yang sempit, kepatuhan yang rendah, dan administrasi yang belum optimal.
Thomas Piketty, dalam karya monumentalnya "Capital in the Twenty-First Century," menekankan bahwa ketimpangan ekonomi yang semakin melebar adalah salah satu tantangan terbesar di era modern. Ia mengusulkan pajak progresif yang lebih tinggi pada kekayaan dan pendapatan sebagai solusi utama untuk mengatasi masalah ini. Piketty percaya bahwa pajak yang lebih tinggi pada kelompok berpenghasilan tinggi dapat membantu mendistribusikan kekayaan secara lebih merata dan mendanai program sosial yang penting bagi masyarakat luas. Lebih lanjut, ia mengusulkan pajak internasional atas kekayaan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak global, di mana individu dan perusahaan kaya memindahkan aset mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah.
Namun, penerapan konsep-konsep Piketty di Indonesia menghadapi tantangan yang unik. Indonesia dikenal memiliki rasio pajak yang rendah, yang menunjukkan bahwa kontribusi pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih jauh dari optimal. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya rasio pajak ini antara lain basis pajak yang sempit, di mana banyak sektor ekonomi yang belum sepenuhnya terjaring oleh sistem perpajakan. Selain itu, tingkat kepatuhan pajak yang rendah juga menjadi masalah, dengan banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dengan benar. Efektivitas administrasi pajak juga perlu ditingkatkan, karena sistem yang ada mungkin masih kurang efisien dan transparan.
Untuk menerapkan ide-ide Piketty di Indonesia, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, memperluas basis pajak dengan melibatkan lebih banyak sektor ekonomi dan individu dalam sistem perpajakan. Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak melalui edukasi, insentif, dan penegakan hukum yang lebih baik. Ketiga, melakukan reformasi administrasi pajak dengan mengadopsi teknologi dan praktik terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Keempat, meningkatkan kerjasama internasional untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan penerapan pajak internasional yang efektif. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat meningkatkan rasio pajaknya, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diusulkan oleh Piketty.
Referensi:
Piketty, T. (2014). Capital in the twenty-first century. (A. Goldhammer, Trans.). Belknap Press.
Asher, M. G. (2002). "Fiscal Policy and Tax Reform in the People's Republic of China and Other Countries in Transition". Asian Development Bank Institute.
Hill, H., & Resosudarmo, B. P. (2008). "Indonesia's economy since the Asian financial crisis". ASEAN Economic Bulletin, 25(1), 1-13.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). "Laporan Tahunan Pajak".
Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS). (2022). "Produk Domestik Bruto Indonesia".
OECD. (2015). "Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy". OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. OECD Publishing. doi:10.1787/9789264241046-en
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H