Untuk menerapkan ide-ide Piketty di Indonesia, beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, memperluas basis pajak dengan melibatkan lebih banyak sektor ekonomi dan individu dalam sistem perpajakan. Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak melalui edukasi, insentif, dan penegakan hukum yang lebih baik. Ketiga, melakukan reformasi administrasi pajak dengan mengadopsi teknologi dan praktik terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Keempat, meningkatkan kerjasama internasional untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan penerapan pajak internasional yang efektif. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat meningkatkan rasio pajaknya, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diusulkan oleh Piketty.
Referensi:
Piketty, T. (2014). Capital in the twenty-first century. (A. Goldhammer, Trans.). Belknap Press.
Asher, M. G. (2002). "Fiscal Policy and Tax Reform in the People's Republic of China and Other Countries in Transition". Asian Development Bank Institute.
Hill, H., & Resosudarmo, B. P. (2008). "Indonesia's economy since the Asian financial crisis". ASEAN Economic Bulletin, 25(1), 1-13.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). "Laporan Tahunan Pajak".
Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS). (2022). "Produk Domestik Bruto Indonesia".
OECD. (2015). "Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy". OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. OECD Publishing. doi:10.1787/9789264241046-en
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H