Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 15 - Pajak Internasional - Prof Apollo

6 Juli 2024   18:38 Diperbarui: 6 Juli 2024   18:38 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Capital in the Twenty-First Century" adalah sebuah buku karya ekonom Perancis Thomas Piketty. Diterbitkan pada tahun 2013, artikel ini mengeksplorasi kesenjangan kekayaan dan pendapatan di Eropa dan Amerika Serikat sejak abad ke-18. Argumen utama buku ini adalah ketika tingkat pengembalian modal melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi, maka hal ini akan menyebabkan meningkatnya kesenjangan. Piketty berpendapat bahwa dinamika ini mengancam stabilitas jangka panjang masyarakat demokratis dan mengusulkan pajak kekayaan global sebagai solusi potensial.

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Apa kaitan pajak international dengan Capital in The Twenty-First Century oleh  Thomas Piketty?

Piketty menunjukkan bahwa sejak abad ke-18, ketidaksetaraan kekayaan telah menjadi ciri dominan ekonomi kapitalis. Ketidaksetaraan ini cenderung meningkat ketika tingkat pengembalian modal (r) lebih besar daripada tingkat pertumbuhan ekonomi (g), sebuah kondisi yang ia ringkas dalam rumus r > gr . Dalam kondisi ini, kekayaan tumbuh lebih cepat daripada pendapatan dan output ekonomi, menyebabkan kekayaan terkonsentrasi di tangan sedikit orang.

Thomas Piketty mengusulkan penerapan pajak kekayaan global sebagai solusi untuk mengatasi ketidaksetaraan kekayaan yang semakin meningkat. Menurutnya, ketidaksetaraan ini terjadi karena tingkat pengembalian modal (return on capital) cenderung lebih tinggi daripada tingkat pertumbuhan ekonomi, yang menyebabkan akumulasi kekayaan yang tidak merata. Ketidaksetaraan yang terus meningkat, oleh karena itu dunia perlu menerapkan pajak kekayaan yang progresif dan internasional. Pajak kekayaan ini ditujukan untuk mengenakan tarif pajak pada total nilai aset individu, bukan hanya pada pendapatan mereka. Ini termasuk properti, saham, obligasi, dan bentuk kekayaan lainnya.

Piketty berpendapat bahwa tanpa intervensi melalui pajak kekayaan, ketidaksetaraan akan terus meningkat, mengancam kestabilan ekonomi dan sosial di masa depan. Pajak kekayaan internasional adalah salah satu solusi yang dia ajukan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Piketty menyadari bahwa penerapan pajak kekayaan internasional bukanlah tugas yang mudah. Hal ini memerlukan tingkat kerjasama internasional yang tinggi dan komitmen dari berbagai negara untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif. Namun, ia berpendapat bahwa tanpa tindakan seperti itu, ketidaksetaraan kekayaan akan terus meningkat, yang dapat mengancam kestabilan ekonomi dan sosial di masa depan.

Bagaimana Penerapan ?

Piketty mengusulkan beberapa langkah untuk menerapkan pajak kekayaan internasional:

  1. Pajak Progresif

Pajak ini harus bersifat progresif, yaitu dengan tarif yang meningkat sesuai dengan besarnya kekayaan. Misalnya, kekayaan yang lebih kecil dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, sementara kekayaan yang lebih besar dikenakan tarif yang lebih tinggi.

  1. Kerjasama Internasional

Untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan keadilan, pajak ini harus diterapkan secara internasional. Negara-negara perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem pajak yang terpadu dan transparan. Negara-negara harus bekerja sama melalui perjanjian internasional untuk memastikan bahwa kekayaan yang dimiliki di luar negeri juga dikenakan pajak. Tanpa kerjasama ini, individu dan perusahaan dapat dengan mudah mengalihkan kekayaan mereka ke yurisdiksi yang mengenakan pajak lebih rendah atau tidak sama sekali.

  1. Registrasi Kekayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun