Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pajak International - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC Di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu - Prof Apollo

12 Juni 2024   20:14 Diperbarui: 12 Juni 2024   20:16 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Controlled Foreign Corporation (CFC)

Controlled Foreign Corporation (CFC) mengacu pada perusahaan asing yang dikendalikan oleh perusahaan atau entitas induk, biasanya berbasis di negara lain. Dalam konteks Indonesia, peraturan CFC dirancang untuk mencegah penghindaran pajak dengan memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh anak perusahaan asing tersebut dikenakan pajak secara wajar. Definisi CFC adalah perusahaan asing yang kepemilikan dan kendalinya signifikan terhadap penduduk Indonesia. Tujuan utama peraturan CFC adalah untuk mencegah penangguhan pajak dengan memasukkan pendapatan anak perusahaan asing ke dalam pajak bersih negara penduduk sebagai dividen. Peraturan CFC di Indonesia mengamanatkan bahwa jenis pendapatan tertentu yang diperoleh oleh anak perusahaan di luar negeri akan dikenakan pajak sebagai dividen di Indonesia, meskipun tidak ada pembagian sebenarnya yang dilakukan. Pendapatan yang dikenakan aturan tersebut meliputi dividen, bunga, royalti, dan pendapatan pasif lainnya. Penegakan aturan CFC bisa jadi rumit sehingga memerlukan mekanisme yang kuat untuk melacak dan melaporkan pendapatan asing. Perusahaan juga mungkin menghadapi tantangan dalam mematuhi peraturan ini karena perbedaan undang-undang dan praktik perpajakan antar yurisdiksi. Implementasi yang tepat dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak dan mengurangi terjadinya pengalihan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Peraturan CFC membantu pemerintah Indonesia mengekang praktik penghindaran pajak, memastikan bahwa perusahaan tidak dapat menunda pajak atas pendapatan asing tanpa batas waktu. Aturan-aturan ini merupakan bagian dari upaya internasional yang lebih luas untuk mengatasi erosi dasar dan pengalihan keuntungan (BEPS).

Document Pribadi, (2024)
Document Pribadi, (2024)

Teori Pierre Bourdieu

Pierre Bourdieu adalah seorang sosiolog Prancis yang terkenal dengan teorinya tentang kekuasaan dan stratifikasi sosial. Berikut adalah beberapa konsep utama dalam teorinya:

1. Habitus Merupakan struktur kognitif dan perilaku yang terbentuk melalui pengalaman hidup seseorang dan lingkungan sosialnya. Habitus mencerminkan disposisi yang mengarahkan tindakan dan persepsi individu secara tidak sadar.

2. Ranah (field) adalah ruang sosial tempat agen (individu atau kelompok) berinteraksi dan bersaing untuk mendapatkan kekuasaan atau modal tertentu. Setiap ranah memiliki aturan dan logika sendiri yang menentukan bagaimana modal ditransformasikan dan digunakan.

3. Modal (capital) > dalam modal terbagi menjadi 4

  • Modal ekonomi, Merujuk pada aset dan sumber daya keuangan yang dimiliki individu atau kelompok.
  • Modal budaya, Berupa pengetahuan, pendidikan, keterampilan, dan benda-benda budaya yang dimiliki seseorang.
  • Modal sosial > Jaringan hubungan dan koneksi sosial yang dapat digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Modal simbolik > Pengakuan, prestise, dan legitimasi yang diakui oleh orang lain dalam masyarakat.

4. Doxa merupakan Keyakinan yang diterima secara umum dalam suatu ranah tertentu, yang tampak alamiah dan tidak dipertanyakan oleh anggotanya.

5. Violence symbolique (kekerasan simbolik) merupakan Bentuk dominasi di mana kelompok dominan memaksakan nilai dan norma mereka kepada kelompok subordinat, sehingga dianggap alami dan tidak dapat dipertanyakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun