Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10-Pajak International-Pemajakan Atas Penghasilan Dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, Dan Penerbangan Berbasis P3B-Prof Apollo

4 Juni 2024   12:36 Diperbarui: 4 Juni 2024   16:26 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghitung persamaan math dengan P3B Malaysia

  • Hasil persamaan P3B PT.XYZ jumlah X1 Transportasi Udara sebesar 15/61, X2 Transportasi Perairan sebesar 3 dan X3 Transportasi darat sebesar 4 (soal dan cara mencari lihat gambar

Document pribadi, (2024)
Document pribadi, (2024)

Document pribadi, (2024)
Document pribadi, (2024)

Mencari tarif P3B indonesia dan malasyia

1. Transportasi Perairan sebagai X2 = 3

Contoh dengan nilai X2 di asumsikan Rp.3.000.000

Berdasarkan asumsi nilai transaksi sebesar Rp. 3 juta, mari hitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang berlaku untuk transportasi perairan antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B. Tarif PPh Pasal 26 untuk transportasi perairan antara Indonesia dan Malaysia adalah 10% (50% dari tarif yang berlaku). Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

  • PPh=tarif x nilai
  • PPh=10% x Rp.3.000.000
  • PPh=Rp.300.000

Dengan asumsi nilai transaksi sebesar Rp. 3 juta, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh) yang harus dibayar untuk transportasi perairan antara Indonesia dan Malaysia dalam konteks P3B adalah Rp. 300.000.

2. Transportasi darat sebagai X3 = 4

Contoh dengan nilai X3 di asumsikan 400 Ringgit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun