Â
Apa itu Transfer Pricing?
Transfer pricing adalah praktik penentuan harga untuk transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa, seperti antar anak perusahaan dalam satu kelompok usaha atau antara induk perusahaan dan anak perusahaan. Transaksi ini dapat melibatkan penjualan barang, penyediaan jasa, pemberian pinjaman, penggunaan aset, atau transfer hak kekayaan intelektual.
Praktik transfer pricing terjadi dalam konteks perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara. Dalam skenario ini, perusahaan menentukan harga yang digunakan untuk transaksi antar entitas dalam kelompok perusahaan. Harga yang digunakan dalam transfer pricing dapat berdampak pada distribusi laba antar negara dan, pada gilirannya, berdampak pada kewajiban pajak perusahaan di berbagai yurisdiksi.
Transfer pricing adalah aspek penting dalam bisnis internasional dan perpajakan. Jika dilakukan dengan benar, transfer pricing dapat memastikan transaksi yang adil dan menghindari manipulasi laba. Namun, jika disalahgunakan, transfer pricing dapat menjadi alat untuk penghindaran pajak, yang berpotensi merugikan negara dan sistem perpajakan. Karena, transfer pricing juga dapat disalahgunakan untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, yang dikenal sebagai erosi basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting).
Kenapa Tansfer Pricing Penting?Â
Berikut adalah beberapa aspek penting dari transfer pricing:
1. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arms's Length Principle).
Prinsip ini menyatakan bahwa transaksi antar entitas dalam satu kelompok usaha harus dilakukan seolah-olah terjadi antara pihak independen. Dengan kata lain, harga yang ditetapkan dalam transfer pricing harus serupa dengan harga yang berlaku di pasar terbuka.
2. Tujuan Transfer Pricing