Mohon tunggu...
MAKKATUL MUKARRAMAH
MAKKATUL MUKARRAMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55522120025 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Audit Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuiz 5-Pajak International-Penyebab Pajak Berganda Internasional-Prof Apollo

30 April 2024   19:30 Diperbarui: 30 April 2024   22:05 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Document ajar Prof Apollo (2024)

Apa Itu Pajak Berganda Internasional?

Pajak berganda internasional terjadi ketika pajak yang sama dikenakan oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama. Kondisi ini bisa terjadi ketika negara-negara memiliki aturan pajak yang berbeda dan bersinggungan dalam klaim hak pemajakan. Misalnya, seorang individu yang bekerja di satu negara tetapi memiliki pendapatan dari investasi di negara lain bisa terkena pajak berganda karena kedua negara mengklaim hak untuk memajaki pendapatan tersebut.

Dampak pajak berganda dapat menciptakan beban pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan atau individu, mengurangi investasi lintas negara, dan menyebabkan masalah kompleksitas dalam pelaporan dan kepatuhan pajak. Untuk mengatasi pajak berganda, banyak negara menyepakati perjanjian bilateral yang dikenal sebagai "Penghindaran Pajak Berganda" (P3B) atau "Tax Treaty." Perjanjian ini menetapkan batasan mengenai wewenang pemajakan antara negara-negara, mengurangi risiko pajak berganda, dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Secara keseluruhan, pajak berganda internasional merupakan isu penting yang perlu dikelola untuk mendukung perdagangan internasional, investasi, dan mobilitas tenaga kerja lintas negara.

Apa Saja Penyebab terjadinya Pajak Berganda internasional?

Beberapa penyebab utama pajak berganda internasional adalah:

1. Perbedaan Asas pengenaan pajak > Setiap negara memiliki asas pemajakan yang berbeda. Asas pengenaan pajak adalah prinsip-prinsip yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa yang dikenakan pajak dan apa yang menjadi objek pajak. Di Indonesia, terdapat berbagai asas pengenaan pajak, masing-masing dengan fokus dan tujuan yang berbeda. Berikut ini adalah perbedaan asas pengenaan pajak yang umum di Indonesia:

  • Asas domisili > Asas ini mengenakan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Jika seseorang tinggal di Indonesia, mereka akan dikenakan pajak atas seluruh pendapatannya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Asas sumber > Asas ini mengenakan pajak berdasarkan lokasi sumber pendapatan. Negara yang menerapkan asas sumber akan mengenakan pajak atas pendapatan yang dihasilkan di wilayahnya, terlepas dari domisili orang tersebut. Misalnya, jika seseorang bekerja di Indonesia, mereka dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan itu, meskipun mereka tinggal di luar negeri.
  • Asas kebangsaan > Asas ini mengenakan pajak berdasarkan kewarganegaraan seseorang. Negara yang menerapkan asas ini akan mengenakan pajak pada warga negaranya, terlepas dari tempat tinggal atau sumber pendapatan mereka. Indonesia lebih mengutamakan asas domisili, tetapi beberapa negara, seperti Amerika Serikat, menggunakan asas kebangsaan untuk pemajakan.
  • Asas wilayah > Asas ini mengenakan pajak pada pendapatan yang dihasilkan di wilayah tertentu. Asas wilayah berbeda dengan asas sumber karena tidak memperhitungkan sumber pendapatan, tetapi hanya wilayah di mana pajak dikenakan.

2. Konflik kepentingan antar-negara > Konflik kepentingan antar-negara adalah perbedaan atau pertentangan antara dua atau lebih negara mengenai isu-isu tertentu, seperti kebijakan, sumber daya, wilayah, atau hubungan ekonomi. Konflik ini bisa memengaruhi hubungan diplomatik, ekonomi, dan keamanan internasional. Berikut adalah beberapa contoh dan faktor yang dapat menyebabkan konflik kepentingan antar-negara:

  • Perbedaan kebijakan > Konflik bisa muncul karena perbedaan kebijakan di berbagai bidang, seperti perdagangan, lingkungan, atau hak asasi manusia. Misalnya, negara yang memiliki kebijakan proteksionis bisa mengalami konflik dengan negara yang mendukung perdagangan bebas.
  • Sengketa wilayah >  Konflik sering terjadi karena sengketa wilayah, di mana dua negara atau lebih mengklaim hak atas wilayah yang sama. Ini bisa memicu ketegangan dan bahkan konflik militer jika tidak ditangani dengan baik.
  • Perbedaan sumber daya > Konflik kepentingan bisa muncul karena sengketa atas sumber daya alam, seperti minyak, gas, atau air. Negara-negara yang berbatasan dengan sumber daya ini mungkin memiliki kepentingan yang berbeda mengenai eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya tersebut.
  • Konflik ekonomi > Perbedaan dalam kebijakan ekonomi atau kepentingan bisnis dapat menyebabkan konflik antar-negara. Misalnya, jika satu negara menerapkan tarif impor yang tinggi, negara lain mungkin merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
  • Isu sosial dan politik > Konflik kepentingan juga bisa muncul dari perbedaan nilai dan ideologi, yang dapat memengaruhi hubungan diplomatik antar-negara. Perbedaan dalam pendekatan terhadap hak asasi manusia atau bentuk pemerintahan bisa menjadi sumber ketegangan antar-negara.

3. Interpretasi berbedah dalam hukum pajak > Interpretasi berbeda dalam hukum pajak merujuk pada perbedaan pemahaman dan penafsiran terhadap peraturan atau undang-undang perpajakan oleh pihak-pihak terkait. Perbedaan ini dapat muncul karena berbagai alasan dan seringkali menimbulkan sengketa atau ketidakpastian hukum. Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan interpretasi berbeda dalam hukum pajak dan dampaknya:

  • Kerumitan peraturan pajak > Peraturan pajak yang kompleks dan memiliki banyak detail sering kali menjadi penyebab perbedaan interpretasi. Bahasa yang ambigu atau tidak jelas dapat menyebabkan berbagai penafsiran tentang apa yang dimaksud dengan aturan tersebut.
  • Pendekatan interpretasi yang berbeda > Metodologi interpretasi dalam hukum pajak bisa bervariasi. Beberapa pendekatan umum termasuk interpretasi literal (berdasarkan arti kata-kata), interpretasi sistematis (berdasarkan konteks aturan lainnya), dan interpretasi teleologis (berdasarkan tujuan dari aturan tersebut). Perbedaan dalam pendekatan ini bisa menghasilkan hasil yang berbeda dalam penerapan pajak.
  • Perbedaan perspektif antara negara > Dalam konteks pajak internasional, perbedaan interpretasi juga dapat terjadi karena perspektif yang berbeda antara negara. Misalnya, negara yang menerapkan asas domisili dan negara yang menerapkan asas sumber mungkin memiliki perbedaan pandangan tentang siapa yang dikenakan pajak dan di mana pajak harus dibayarkan.

4. Tidak adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) > Perjanjian antar negara untuk menghindari pajak berganda, seperti P3B atau Tax Treaty, bisa mengurangi atau menghilangkan risiko pajak berganda. Jika perjanjian ini tidak ada, risiko pajak berganda akan lebih tinggi.

Kenapa penyebab Pajak Berganda Internasional Penting ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun