Dalam UU No 4 Tahun 2009, Pasal 22 huruf f, tidak menerangkan adanya alasan-alasan logis-rasional tentang batas waktu 15 tahun sebagai tenggang waktu yang cukup untuk menentukan suatu WPR. Selain itu, dengan tidak adanya rujukan mengenai kriteria dan mekanisme yang sama bagi setiap pemerintah daerah untuk menentukan bahwa suatu lokasi pertambangan tersebut sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun atau belum, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sedangkan terhadap pengujian Pasal 52 ayat (1) UU Minerba, Mahkamah berpandangan bahwa pengaturan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sudah jelas dan tegas. Di mana urutan prioritasnya adalah dengan memberikan prioritas untuk menetapkan WPR terlebih dahulu, kemudian WPN, dan terakhir WUP.
Peraturan perundang-undangan dibuat pemerintah adalah untuk melindungi dan melayani rakyat, UU OTSUS ada untuk pemerintah provinsi papua dan Pemkab di Papua melayani orang papua bukan investor.
Pertambangan harus menjadi berkat bagi orang papua bukan investor, pertambangan di papua haruslah dikerjakan mayoritas oleh orang papua, agar mereka mandiri sejahtera untuk memasuki peradaban baru. Keputusan MKRI telah jelas memberikan prioritas kepada WPR terkait pasal 52, UU No 4 tahun 2009 dan standar paling lambat 15 tahun telah dikerjakan sebagai penambangan rakyat telah di tolak karena tidak mempunyai alasan yang jelas terkait pasal 22 UU No 4 Tahun 2009.
Saran
Pemda Mimika mesti membuat Perda tentang Pertambangan Rakyat di Mimika, kemudian membuat pemetaan dan menetapkan wilayah pertambangan rakyat di areal PTFI,  mengeluarkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan memberikan pembinaan serta pengawasannya.IPR dikeluarkan atasnama pemilik hak ulayat agar mereka mempunyai posisi tawar dengan pemodal dan mereka menjadi tuan di kampungnya atas kekayaannya   .John NR Gobai/ Deklarator ASPRATAPAKetua Regio Papua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H