Mohon tunggu...
yosafat pigai
yosafat pigai Mohon Tunggu... -

sarat dengan pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menggagas Wilayah Pertambangan Rakyat di Areal PTFI

21 Oktober 2014   19:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:14 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam UU No 4 Tahun 2009, Pasal 22 huruf f, tidak menerangkan adanya alasan-alasan logis-rasional tentang batas waktu 15 tahun sebagai tenggang waktu yang cukup untuk menentukan suatu WPR. Selain itu, dengan tidak adanya rujukan mengenai kriteria dan mekanisme yang sama bagi setiap pemerintah daerah untuk menentukan bahwa suatu lokasi pertambangan tersebut sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun atau belum, justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sedangkan terhadap pengujian Pasal 52 ayat (1) UU Minerba, Mahkamah berpandangan bahwa pengaturan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sudah jelas dan tegas. Di mana urutan prioritasnya adalah dengan memberikan prioritas untuk menetapkan WPR terlebih dahulu, kemudian WPN, dan terakhir WUP.

Peraturan perundang-undangan dibuat pemerintah adalah untuk melindungi dan melayani rakyat, UU OTSUS ada untuk pemerintah provinsi papua dan Pemkab di Papua melayani orang papua bukan investor.

Pertambangan harus menjadi berkat bagi orang papua bukan investor, pertambangan di papua haruslah dikerjakan mayoritas oleh orang papua, agar mereka mandiri sejahtera untuk memasuki peradaban baru. Keputusan MKRI telah jelas memberikan prioritas kepada WPR terkait pasal 52, UU No 4 tahun 2009 dan standar paling lambat 15 tahun telah dikerjakan sebagai penambangan rakyat telah di tolak karena tidak mempunyai alasan yang jelas terkait pasal 22 UU No 4 Tahun 2009.

Saran

Pemda Mimika mesti membuat Perda tentang Pertambangan Rakyat di Mimika, kemudian membuat pemetaan dan menetapkan wilayah pertambangan rakyat di areal PTFI,  mengeluarkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan memberikan pembinaan serta pengawasannya.IPR dikeluarkan atasnama pemilik hak ulayat agar mereka mempunyai posisi tawar dengan pemodal dan mereka menjadi tuan di kampungnya atas kekayaannya    .John NR Gobai/ Deklarator ASPRATAPAKetua Regio Papua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun