Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perbincangan Tentang Apa Itu HAM?

7 Maret 2021   18:52 Diperbarui: 7 Maret 2021   20:25 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.facebook.com/AngelinaJ1975/photos

Berbicara tentang HAM (hak asasi manusia), refleksi intuitif sebagian besar orang mengatakan bahwa HAM adalah hal yang baik, tetapi jika kita bertanya secara mendalam, apa itu HAM?

Mungkin jawabannya tidak sesederhana itu, konsep HAM itu penting, tapi menurut beberap analis dan pengamat hal itu juga yang harus paling diwaspadai.

Untuk istilah HAM sebaiknya kita bertanya, pertama-tama kita harus bertanya apa itu yang dimaksud manusia? Kedua, apakah hak itu?

Pertama-tama, marilah kita berbicara tentang "apa itu manusia" (dalam konteks HAM), mungkin kita akan berpikir itu absurb? Manusia adalah manusia, apakah ada keraguan tentang ini? Pemikiran semacam ini justru karena kita ini orang timur. Ciri utama dari ribuan tahun sejarah orang timur adalah bahwa kita terus berkembang menuju kesetaraan manusia.

Namun jika mengacu pada peradaban Barat ceritanya akan berbeda. Kesetaraan semua manusia tidak pernah terwujud dalam seluruh sejarah peradaban Barat. "Manusia" dalam budaya Barat ini selalu mengacu hanya pada sebagian orang, dan itu masih berlaku sampai sekarang.

Misalnya, kita tahu apa yang disebut model demokrasi di Yunani kuno, Athena, yang disebut "demokrasi" dan kata "rakyat", tapi itu merujuk pada sebagian kecil populasi. Mungkin kurang dari 1/5 penduduk Athena, apalagi bagi sejumlah besar daerah yang ditaklukkan di luar kota, bebas diperbudak dan dibantai.

Misalnya, seperti populasi Helot, kelompok penduduk tak merdeka yang merupakan populasi terbanyak di Lakonia dan diseluruh Messenia (wilayah kekuasaan Sparta). Demikian juga dengan Kekaisaran Romawi yang didukung oleh perbudakan sistemik, Kerajaan feodal abad pertengahan adalah ditompang oleh perbudakan, hingga zaman modern di Inggris tahun 1688 setelah "Revoludi Pencerahan" yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam politik tidak lebih dari 5% orang, ini termasuk negara-negara modern besar di Eropa yang kita kenal sekarang. Sebagian besar pembentukannya didasarkan pada pengusiran paksa, asimilasi dan bahkan peleburan fisik dari kelompok heterogen.

Amerika Serikat adalah masyarakat imigran, yang di permukaan mereka lebih mentolerir orang Eropa lama sebelum P.D. II . Tapi ada tiga kemajuan penting, yang pertama adalah penghapusan penduduk asli Indian dalam artian populasi. Yang kedua adalah implementasi jangka panjang dari kebijakan asimilasi wajib untuk semua kelompok etnis, dan kebijakan ini berlanjut hingga tahun 1970-an. Yang ketiga adalah perbudakan dan sistem kasta terhadap orang kulit hitam.

Jadi berbicara tentang perbudakan, perbudakan modern baru dihapuskan di Inggris, Prancis, dan Spanyol pada paruh pertama abad ke-19.

Tetapi di AS, perbudakan berlangsung sampai tahun 1865 barulah perbudakan itu dihapuskan dalam Konstitusi. Hal yang sangat menarik yang perlu kita ketahui adalah amandemen konstitusi ini, di Mississippi baru disetujui pada tahun 1995 dan prosesnya selesai pada tahun 2013.

Jadi bagi kita tentang perbudakan yang sering kita baca dari buku sejarah, kita membayangkan itu adalah sistem masyarakat untuk zaman kuno, tetapi kenyataannya dalam proses hukum resmi sebenarnya di AS baru di hapuskan dari konstitusi 8 tahun yang lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun