Pada 29 Juni 2014, ketika pada hari pertama Ramadhan untuk Muslim di seluruh dunia, organisasi ekstremis "Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL) mengumumkan bahwa mereka mengganti namanya dan membentuk "Negara Islam (ISIS)", dengan Raqqa sebagai ibukota "ISIS.".
Kecepatan tumbuhnya "ISIS" yang menjadi lebih kuat sungguh tak terbayangkan.
Pada 10 Juni 2014, dengan kekuatan kecil sebanyak 800 orang tentara "ISIS" berhasil merebut kota terbesar ketiga Irak---Mosul, yang dipertahankan oleh 30.000 tentara Irak, tindakan ini sungguh mengejutkan dunia.
Pada Juli 2014, satu dari dua divisi lapis baja militer Irak, Divisi Lapis Baja ke-9, dikalahkan oleh "ISIS" dalam sebuah pertempuran di Bagdad utara.
Pada 24 Agustus 2014, "ISIS" menduduki markas besar penting al-Taqqa di Suriah, dan mengedalikan semua Provinsi Raqqa di Suriah.
Seperti apa yang lukiskan oleh majalah "Time" yang mendeskripkan, didorong oleh ambisi "ISIS" telah dapat mulai menghapuskan peta yang dibuat orang Eropa untuk Timur Tengah seabad lalu secepat kilat.
Dimulai pada musim panas 2014, "ISIS" mulai berkembang dalam ledakan yang hiruk pikuk. Yang paling penting, mereka berhasil menguasai area seluas lebih dari 200.000 kilometer persegi, dan mempengaruhi populasi beberapa juta orang.
Selama dalam masa jaya "ISIS" menguasai sekitar 40% wilayah nasional Irak dan sepertiga wilayah nasional Suriah.
Bahkan dikatakan memiliki puluhan ribu tentara, dan sejumlah besar senjata dari militer AS dan militer negara lain, seperti senjata ringan, artileri, dan tank.
Beberapa media ada yang menunjukkan bahwa banyak tentara yang sebelumnya berada di bawah bendera Saddam Hussien bergabung dengan kelompok ini setelah mereka kehilangan pekerjaan pada tahun 2003. Oleh karena itu, tentara kelompok ini memiliki karakter militer, peralatan yang baik, dan terbiasa dengan bumi dan lingkungan Irak.
Selain itu, kelompok ini juga memiliki banyak militan yang bergabung dari luar negeri. Selama masa puncak "ISIS", mereka mendirikan sebuah pemerintahan di wilayah yang dikuasainya, dan mengumumkan undang-undangnya sendiri. Tentu saja, undang-undang ini didasarkan pada hukum Islam dan hukum Syariah, dan bentuk organisasi adalah masing-masing daerah berperang secara independen.