Mohon tunggu...
M Akbar
M Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabupaten Mimika, Provinsi Papua: Perselisihan Pengelola dan Serikat Pekerja PT Freeport

10 Desember 2023   17:22 Diperbarui: 10 Desember 2023   18:00 1277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PT Freeport mempunyai sekitar tiga puluh ribu kontraktor dan dua ribu karyawan lokal yang bekerja di sana. Namun dalam proses produksi, timbul gejala konflik antara pihak perusahaan dengan pekerja yang merupakan mitra penggerak utama produksi. Gejala-gejala tersebut timbul karena adanya tuntutan, khususnya yang berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial pekerja. Karena manajemen telah menjalankan program perusahaan dengan cara yang tidak etis dan korup, para pekerja telah mengajukan tuntutan yang menentang hal ini selama lima tahun terakhir.

Perselisihan ini bermula dari adanya tuntutan yang diajukan oleh karyawan sebelumnya, dalam hal ini penyesuaian struktur kompensasi perusahaan yang dianggap tidak tepat mengingat lingkungan kerja dan bahaya keselamatan saat ini. Selain berbagai bentuk tekanan dari manajemen terhadap karyawan di tempat kerja, tuntutan terhadap upah yang adil berdasarkan kesejahteraan karyawan pun semakin gencar.

Pemogokan selama lima hari dipicu oleh sebuah insiden pada tahun 2017 yang melibatkan kriminalisasi pengurus dan anggota serikat pekerja. Namun, para manajer dan manajemen melihat hal ini sebagai bentuk ketidakhadiran dan mengancam akan memecat pekerja yang tidak melakukan mogok kerja. Apabila dalam perjanjian tersebut diperlukan mogok, maka hal itu sah dan dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 23, yang mendefinisikan mogok kerja sebagai suatu perbuatan pekerja secara kolektif dan/atau perbuatan yang terorganisir, oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau mengurangi pekerjaan.

Meski serikat pekerja memutuskan aksi mogok kerja hanya berlangsung selama lima hari, namun aksi mogok tetap dilanjutkan karena manajemen menegaskan bahwa aksi mogok tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap peraturan perusahaan. Baik anggota serikat pekerja, pemogok, maupun badan pengurus, tidak dihadapkan pada upaya untuk memutuskan hubungan kerja mereka secara sepihak, dengan sistem fourlough yang berarti "dirumahkan".

Permasalahan yang mengemuka di hampir setiap departemen berbarengan dengan konflik yang terjadi di PT Freeport. Bapak T.P. mengklaim bahwa hal ini ada hubungannya dengan promosi dimana manajer atau manajemen gagal mempertimbangkan keterampilan karyawan dan malah mendorong kolusi dan nepotisme, yang mengakibatkan perlakuan tidak adil terhadap pekerja terampil sepanjang waktu.

Menurut bapak T.P, upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan negosiasi paruh waktu, yaitu semacam dialog nomatif antar manajemen untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam bisnis. Sebagai bagian dari mitra utama perusahaan, untuk memastikan perselisihan segera diselesaikan dan pekerja mempunyai kesempatan untuk kembali bekerja dan mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana mestinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun