Penulis : Makarenna Isnaini Putri Nahar
Dosen Pengampu : Weni Purwanti, S.Si., M.Si
Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
Menurut BAPETEN (2007), petugas proteksi radiasi merupakan orang yang dipilih oleh pemegang izin dan dinyatakan kompeten untuk melakukan tugas yang berkaitan tentang proteksi radiasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Kompetensi atau kapasitas PPR ditetapkan dengan undang-undang dalam bentuk Surat Izin Kerja (SIB) yang dicetuskan oleh Kepala BAPETEN. Untuk mendapatkan SIB, calon PPR harus menyelesaikan dan lulus pelatihan proteksi radiasi dan tes SIB terlebih dahulu (Hermawan, N. T. E. (2015).
Menurut BAPETEN, Petugas Proteksi Radiologi (PPR) merupakan pemegang kunci dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan persyaratan proteksi radiologi di fasilitas maupun instalasi tersebut. Fasilitas tersebut memainkan peran penting dalam sarana atau fasilitas.
Petugas proteksi radiasi (PPR) merupakan seseorang yang ditunjuk oleh sebuah instalasi dimana instalasi tersebut menggunakan radiasi pengion dan sudah diterima BAPETEN untuk mampu melaksanakan tugas yang berkaitan dengan masalah proteksi radiasi.
Kewajiban serta tanggungjawab PPR antara lain :
1. Menunjang instalasi dalam pelaksanaan pekerjaannya dalam aspek proteksi radiasi, baik secara aturan ataupun tata laksana, termasuk mengatasi kendala persetujuan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Memberi bimbingan tentang aturan dan tata laksana terhadap tenaga kerja radiasi mengenai aturan bekerja berbanding pada peraturan keamanan.
3. Hindari transformasi penyebab kerusakan radiasi tidak sesuai prediksi.