Pada tanggal 15 Oktober 2024, kami Lihoa Indriani, Ilus Tri Tanti dan Majhero Dhoni H mendiskusikan mengenai rahasia perusahaan dalam mata kuliah aspek hukum ekonomi dan bisnis prodi pendidikan ekonomi yang diampu oleh ibu Emma Yunika Puspasari. Diskusi berjalan dengan lancar dan interaktif. Dimana kami membahas mengenai kasus pembocoran rahasia dagang yang selanjutnya di tanggapi oleh audiens. Kasus pada diskusi ini tentang pembocoran rahasia dagang racikan kopi CV Bintang Harapan.
Rahasia dagang merupakan salah satu aset yang paling berharga dalam dunia bisnis perusahaan. Informasi rahasia dagang seperti formula produk, metode pembuatan, strategi pemasaran, data mitra bisnis, dan data pelanggan menjadi kunci keberhasilan sebuah perusahaan. Namun, terdapat banyak ancaman terhadap keamanan rahasia dagang di era digital ini. Kebocoran data, peretasan oleh pesaing, serta pencurian informasi oleh pihak internal telah menjadi tantangan yang serius dalam menguji sistem hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang di Indonesia memberikan kerangka hukum yang kuat dalam melindungi informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi. Namun, pertanyaannya apakah regulasi tersebut cukup dalam menghadapi berbagai tantangan di era teknologi?Â
Dalam kasus yang kami bahas CV Bintang Harapan mengalami kebocoran rahasia dagang yang dilakukan oleh mantan karyawannya bernama Hi Pin yang kemudian membuka CV sendiri dengan nama CV Tiga Berlian. setelah CV tiga berlian beroperasi kurang lebih 3 tahun CV Bintang Harapan menyadari bahwa HI Pin telah melakukan pelanggaran sehingga Hi Pin dilaporkan oleh pengadilan negeri palu. Jaksa menuntut Hi Pin dengan hukuman pidana 1 tahun penjara berdasarkan pasal 17 ayat 10 UU No 30 tahun 2000. Namun, gugatan ini ditolak oleh hakim di PN Palu. Tidak puas dengan putusan ini, jaksa mengajukan kasasi. Hakim Artidjo Alkostar kemudian menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada Hi Pin, dan menyatakan bahwa Hi Pin bersalah karena secara sadar menyalahgunakan rahasia dagang untuk meraih keuntungan pribadi melalui CV Tiga Berlian.
Berdasarkan kasus yang kami bahas tersebut menurut sudut pandang kelompok kami, dalam praktiknya penegakan hukum masih terdapat banyak celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku pelanggaran. Lemahnya penegak hukum dan kurangnya kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan informasi serta minimnya sanksi yang tegas menjadi hambatan dalam menciptakan perlindungan yang optimal. Perkembangan teknologi juga termasuk salah satu hal yang memperumit situasi. Adanya teknologi yang semakin canggih termasuk metode pencurian data seperti phising, malware, hingga serangan siber  menjadikan perusahaan sulit untuk melacak pelaku pembocoran dalam membuktikan pelanggaran. Hal tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang lebih dinamis dan adaptif, termasuk penguatan regulasi perlindungan informasi rahasia untuk menangani kasus pelanggaran. Selain itu, perlindungan rahasia dagang juga harus didukung oleh kesadaran dari pelaku usaha.Â
Langkah yang dapat diambil untuk meminimalkan risiko pelanggaran seperti investasi terhadap teknologi keamanan data, pelatihan karyawan mengenai risiko kebocoran, dan penerapan perjanjian NDA dengan mitra bisnis. Kemudian, pembaruan regulasi yang lebih tegas dan responsif terhadap perkembangan teknologi harus menjadi prioritas. Pengadilan dan aparat penegak hukum perlu dilengkapi dengan pemahaman teknis yang memadai dalam menangani kasus-kasus pelanggaran informasi rahasia dagang. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat pencegahan, namun juga instrumen yang efektif untuk menegakkan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Berdasarkan apa yang kami paparkan terdapat pertanyaan dari audiens Khansa Nafis mengenai karyawan yang resign namun ternyata karyawan tersebut kembali bekerja namun di perusahaan kompetitor. apakah hal ini diperbolehkan atau tidak? bila tidak diperbolehkan apakah ada undang-undang serta sanksi yang jelas dalam mengatasi hal tersebut?. Menurut kelompok kami apabila terdapat karyawan yang resign namun ternyata karyawan tersebut kembali bekerja di perusahaan kompetitor hal ini diperbolehkan, selagi karyawan tersebut tidak membocorkan rahasia dagang perusahaan kepada kompetitor. Sedangkan apabila karyawan tersebut membocorkan rahasia dagang maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU. No 30 tahun 2000 tentang rahasia perusahaan.Â
Penulis: