Mohon tunggu...
Majelis Pekerja
Majelis Pekerja Mohon Tunggu... Editor - Majelis para pekerja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Para Pekerja

Selanjutnya

Tutup

Money

Aturan Lama Sulit Buat UMKM Berkembang

25 Juni 2020   15:30 Diperbarui: 25 Juni 2020   15:26 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan yang selama ini sudah ada, belum ada yang mampu menyelesaikan persoalan UMKM di Indonesia. UMKM tidak diberi kesempatan untuk berkembang dan naik kelas dengan segala aturan yang sudah berlaku ini. Jika hal ini terus dibiarkan maka UMKM Indonesia akan selamanya menjadi yang terbelakang, bahkan bisa jadi mati setelah pandemi. Hal ini dibenarkan oleh Ekonom Universitas Padjadjaran Bandung, Ina Primiana. 

"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan. Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM," kata Ina.

"UMKM ini diberi kesempatan saja agar berkembang. Ambil contoh di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog itu coba lihat isinya barang impor semua. Pemerintah harus mulai gunakan barang UMKM," lanjutnya.

Ina mengatakan ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri. 

Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar. 

Ina pun mendorong agar RUU Cipta Kerja segera disahkan untuk fokus mengatasi permasalahan UMKM, dan mengurangi aturan yang mengatur hal normatif lainnya. 

"Yang urgent bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun