Aturan yang selama ini sudah ada, belum ada yang mampu menyelesaikan persoalan UMKM di Indonesia. UMKM tidak diberi kesempatan untuk berkembang dan naik kelas dengan segala aturan yang sudah berlaku ini. Jika hal ini terus dibiarkan maka UMKM Indonesia akan selamanya menjadi yang terbelakang, bahkan bisa jadi mati setelah pandemi. Hal ini dibenarkan oleh Ekonom Universitas Padjadjaran Bandung, Ina Primiana.Â
"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan. Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM," kata Ina.
"UMKM ini diberi kesempatan saja agar berkembang. Ambil contoh di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog itu coba lihat isinya barang impor semua. Pemerintah harus mulai gunakan barang UMKM," lanjutnya.
Ina mengatakan ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri.Â
Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar.Â
Ina pun mendorong agar RUU Cipta Kerja segera disahkan untuk fokus mengatasi permasalahan UMKM, dan mengurangi aturan yang mengatur hal normatif lainnya.Â
"Yang urgent bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H