Mohon tunggu...
Majelis Pekerja
Majelis Pekerja Mohon Tunggu... Editor - Majelis para pekerja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Para Pekerja

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Sedang Hadapi Kiamat Sugra, RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Cepat

17 Juni 2020   13:53 Diperbarui: 17 Juni 2020   13:45 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Meski banyak yang menolak adanya aturan RUU Cipta Kerja, namun ternyata tidak sedikit juga yang malah mendukung agar RUU ini segera disahkan. Salah satunya adalah Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PNBU), Umarsyah, yang meminta DPR Segera Sahkan RUU Cipta Kerja.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi Umarsyah mendukung DPR dan meminta agar  Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) diselesaikan. 

Umarsyah juga memberikan catatan agar pembahasan RUU Cipta Kerja melibatkan masyarakat supaya menghasilkan regulasi yang baik. Dia menyatakan, PBNU siap duduk bersama dengan DPR dan memberikan masukan yang membagun terkait RUU Ciptaker. 

Selain itu, ia juga mengatakan, peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan sosial. Oleh karena itu, salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah melakukan dialog untuk menerima masukan strategis terkait RUU Cipta Kerja. Dengan komunikasi intensif antara DPR dan masyarakat, Umarsyah optimistis akan lahir undang-undang yang menjawab persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja membawa banyak manfaat untuk kesejahteraan ekonomi rakyat ke depannya apalagi ditambah dengan adanya pandemi yang menimpa dunia sejak awal tahun ini. Dengan RUU Cipta Kerja, pekerja serta pelaku UMKM akan diberikan keuntungan yang sebelumnya belum pernah ada dan dirasakan.

Seperti yang kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja. Tujuan produk hukum RUU Cipta Kerja itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi yang diharapkan menyerap tenaga kerja. Manfaatnya, jumlah pengangguran di Indonesia bisa berkurang drastis.

Jika RUU Cipta Kerja segera disahkan, lapangan kerja bisa kembali terbuka. Masyarakat yang terpaksa harus putus kerja karena pandemi bisa kembali mencari pekerjaan. Begitu juga dengan UMKM yang selama pandemi ini berhenti bisa kembali bergerak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun