Meski banyak yang menolak adanya aturan RUU Cipta Kerja, namun ternyata tidak sedikit juga yang malah mendukung agar RUU ini segera disahkan. Salah satunya adalah Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PNBU), Umarsyah, yang meminta DPR Segera Sahkan RUU Cipta Kerja.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi Umarsyah mendukung DPR dan meminta agar  Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) diselesaikan.Â
Umarsyah juga memberikan catatan agar pembahasan RUU Cipta Kerja melibatkan masyarakat supaya menghasilkan regulasi yang baik. Dia menyatakan, PBNU siap duduk bersama dengan DPR dan memberikan masukan yang membagun terkait RUU Ciptaker.Â
Selain itu, ia juga mengatakan, peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan sosial. Oleh karena itu, salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah melakukan dialog untuk menerima masukan strategis terkait RUU Cipta Kerja. Dengan komunikasi intensif antara DPR dan masyarakat, Umarsyah optimistis akan lahir undang-undang yang menjawab persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja membawa banyak manfaat untuk kesejahteraan ekonomi rakyat ke depannya apalagi ditambah dengan adanya pandemi yang menimpa dunia sejak awal tahun ini. Dengan RUU Cipta Kerja, pekerja serta pelaku UMKM akan diberikan keuntungan yang sebelumnya belum pernah ada dan dirasakan.
Seperti yang kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah menyepakati pembahasan RUU Cipta Kerja. Tujuan produk hukum RUU Cipta Kerja itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi yang diharapkan menyerap tenaga kerja. Manfaatnya, jumlah pengangguran di Indonesia bisa berkurang drastis.
Jika RUU Cipta Kerja segera disahkan, lapangan kerja bisa kembali terbuka. Masyarakat yang terpaksa harus putus kerja karena pandemi bisa kembali mencari pekerjaan. Begitu juga dengan UMKM yang selama pandemi ini berhenti bisa kembali bergerak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H