Mohon tunggu...
Majelis Pekerja
Majelis Pekerja Mohon Tunggu... Editor - Majelis para pekerja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Para Pekerja

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Solusi Bangkit dari Corona

13 Juni 2020   13:27 Diperbarui: 13 Juni 2020   13:18 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Banyak tokoh ekonomi menyerukan agar RUU Cipta Kerja segera dituntaskan pembahasannya. Hal tersebut diyakini karena kebanyakan dari mereka percaya bahwa rancangan undang-undang ini mampu menjadi solusi untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi. 

Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani yang mendorong DPR untuk segera menuntaskan bahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pembahasan harus dikebut sehingga impelementasi hasil dari kebijakan ini bisa segera dilaksanakan. 

Pembahasan RUU Cipta Kerja harus tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sebab, jika tidak dimulai dari sekarang, tidak tahu kapan Omnibus Law ini akan dibahas secara tuntas.

RUU Cipta Kerja merupakan kepentingan semua pihak, baik dunia usaha, pengusaha, dan juga pekerja. Sebab, pengusaha tidak ada apa-apanya jika pekerja tidak ada. Dan begitu pula sebaliknya, pekerja tidak bisa jadi apa-apa kalau tidak ada pengusaha yang memberi kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun