Banyak tokoh ekonomi menyerukan agar RUU Cipta Kerja segera dituntaskan pembahasannya. Hal tersebut diyakini karena kebanyakan dari mereka percaya bahwa rancangan undang-undang ini mampu menjadi solusi untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi.Â
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani yang mendorong DPR untuk segera menuntaskan bahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pembahasan harus dikebut sehingga impelementasi hasil dari kebijakan ini bisa segera dilaksanakan.Â
Pembahasan RUU Cipta Kerja harus tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sebab, jika tidak dimulai dari sekarang, tidak tahu kapan Omnibus Law ini akan dibahas secara tuntas.
RUU Cipta Kerja merupakan kepentingan semua pihak, baik dunia usaha, pengusaha, dan juga pekerja. Sebab, pengusaha tidak ada apa-apanya jika pekerja tidak ada. Dan begitu pula sebaliknya, pekerja tidak bisa jadi apa-apa kalau tidak ada pengusaha yang memberi kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H