Mohon tunggu...
Majelis Pekerja
Majelis Pekerja Mohon Tunggu... Editor - Majelis para pekerja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Majelis Para Pekerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manfaat Omnibus Law

17 April 2020   20:39 Diperbarui: 17 April 2020   20:37 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak yang bertanya-tanya, apa sih manfaat Omnibus Law jika diterapkan di Indonesia? Berikut adalah jawaban dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono. Satu di antaranya, penerapan Omnibus Law akan menghilangkan tumpan tindih antar peraturan perundang-undangan. Tidak sedikit permasalah di negara kita yang disebabkan oleh berantakannya peraturan perundang-undangan yang ada. Karenanya, Omnibus Law diyakini mampu untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Manfaat Omnibus Law lainnya jika diterapkan di Indonesia adalah meningkatnya kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia. Dalam draft RUU Cipta Lapang Kerja, terdapat pasal 46A yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Manfaat JKP sendiri yakni pemberian pelatihan (kerja) oleh pemerintah, pemberian uang saku selama 6 bulan, serta penempatan bekerja. Hal ini berlaku bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau kena PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk pekerja/buruh yang kena PHK, perusahaan diwajibkan memberikan pesangon sesuai dengan lama pekerja/buruh tersebut bekerja. Dan bukan hanya itu, pekerja/buruh yang masih aktif bekerja juga akan diberikan bonus yang sesuai. 

Meskipun banyak keuntungannya, ternyata masih banyak yang menolak RUU ini, loh. Nah bagaimana dengan kamu? Setuju atau ikut menolak?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun