Lembar-jembatan kembar timur, 03 September 2021 mahasiswa KKN MAs (Muhammadiyah aisyiah) menyelenggarakan acara sosialisasi tentang hukum perlindungan masyarakat agar masyarakat mengerti tentang hukum.
Binmas polres lombok barat Nursidi dan juga Sat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Lombok Barat Wikanto menjadi pemateri dalam sosialisasi ini. Â
Ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tegas melarang terjadinya pernikahan anak di bawah umur yang belum mencapai usia 18 tahun, begitu juga batasan usia nikah dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.
Pernikahan usia dini biasanya sering menyebabkan kesehatan mental wanita terganggu. Ancaman yang sering terjadi adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka belum tahu bagaimana cara terbebas dari situasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H