Mohon tunggu...
Majaulur Riska
Majaulur Riska Mohon Tunggu... -

I must become better

Selanjutnya

Tutup

Money

Online Shop dalam Islam

16 April 2016   18:59 Diperbarui: 16 April 2016   19:24 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

ARTIKEL

TEMA             : Perdagangan Elektronik

JUDUL           : Online Shop Dalam Pandangan Islam, HALAL or HARAM ?

Zaman sekarang belanjanya masih di pasar...? Ahh...Jadul... !! Kata-kata itu kerap kali kita dengar terlontar dari para remaja, zaman yang sudah maju, teknologi juga semakin canggih dan berkembang yang memudahkan kita untuk melakukan hal apapun, contohnya saja dengan adanya  Online Shop atau sering kita dengar dengan sebutan toko online, kita tidak perlu lagi siang hari di selimuti terik sinar matahari yang begitu menyengat kulit kita, melewati padatnya jalanan, berhimpit antri mobil dan motor karena macet, asap kendaraan yang nyemprot dari kiri dan kanan kita hany untuk pergi ke mall/pasar untuk berbelanja sesuatu.

Dengan berkembangnya teknologi masa kini, kita tidak lagi harus menyiksa diri seperti itu, hanya cukup bermodal laptop/hp saja  kita bisa dengan cepat berbelanja apapun yang kita mau, tinggal duduk manis dikamar sembari memilih apa yang akan kita beli dengan mencarinya si situs web online tersebut, tinggal klik barang yang kita sukai selang waktu kemudian barang akan datang, mudah kan....?

Tapi yang di permasalahkan sekarang apakah jual beli yang seperti itu di perbolehkan dalam islam, sedangkan yang di namakan dengan pasar salah satu devinisinya yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, akan tetapi dalam online shop antara pedagang dan pembeli tidak ada pertemuan dan juga tidak ada akad lisan di dalamnya. Terus gimana dong...?

Gak usah bingung sis... karena masalah  itulah  yang akan di bahas dalam artikel ini, agar tidak ada  keragu-raguan dalam berbisnis antara distributor dan juga konsumen.

Yang mana telah kita tahu transaksi jual beli itu sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW, sebagaimana sabdaNya “ Jika kalian ingin kaya maka jadilah pedagang ( jua beli ) “ Beliau aja dahulunya seorang pedagang, kenapa kita tidak...? Akan tetapi pada zaman Rosulullah belum ada yang namanya online shop, karena teknologi pada masa itu masih belum canggih tidak seperti saat sekarang ini, namun yang perlu kita tahu operasi jual beli pada zaman Rosulullah tidak jauh berbeda dengan zaman sekarang, yaitu adanya rukun dalam jual beli, akad  (  ijab dan qobul ), adanya seorang penjual dan pembeli, barang yang dijual, serta di cantumkan harga barang tersebut. Jadi apa yang harus di permasalahkan....? karena ternyata setelah saya telaah dari berbagai refrensi dan pendapat, perdangan Online dalam islam itu diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur riba, kedzoliman, monopoli dan penipuan di dalamnya, adanya  riba dilarang dalam islam karena hal itu sangat merugikan salah satu pihak, yang mana telah jelas tersurat didalam Al-Quran surat Al baqarah  Ayat : 275: “..... padahal Allah telah menghalalkan jual beli  dan mengharamkan riba.... “

Sudah jelas tertera dalam ayat tersebut bahwa jual beli itu boleh tapi ribanya itu loh yang dilarang, walaupun kita tahu bahwa dimana ada jual beli tak luput dengan riba, keduanya itu bagaikan sepasang kekasih, romeo dan juliet yang sangat sulit di pisahkan, maka dari itu kita sebagai manusia yang beriman harus bisa memisahkan antar keduanya, dengan cara-cara yang sudah di ajarkan oleh islam. Jadi intinya kembali pada diri kita sendiri, kita mau melakukannya sesuai dengan syariat islam atau tidak.

Dari pemaparan di atas saya bukannya memfonis itu haram atau halal, akan tetapi saya hanya menyimpulkan dari berbagai sumber pengetahuan yang saya dapatkan, saya hanyalah  manusia, yang pantas menentukan itu hanya  Allah semata, karena ia yang berkuasa dan mengetahui segalanya.

“ Sesungguhnya Allah mengetahui apapun yang mereka kerjakan “. ( Q.S Al-Imron : 120 ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun