Bekasi (10/8/2020). Jumlah Kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan, bahkan saat ini sudah mencapai angka 75%.Â
Dari data yang disampaikan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dan Komnas Perempuan  tercatat ada 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jika dirinci kekerasan perempuan secara fisik sebanyak 5.548 kasus. Kekerasan psikis sebanyak 2.123 kasus, kekerasan seksual sebanyak 4.898 kasus, kekerasan akibat ekonomi sebanyak 1.528 kasus, dan kekerasan buruh migran dan trafficking perempuan sebanyak 610 kasus.Â
Terdapat banyak factor yang menyebabkan terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap wanita tersebut salah satu factor utamnya yaitu lantaran pandemi telah menghantam stabilitas ekonomi keluarga, yang mana banyak orang yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Untuk dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap wanita, maka Universitas Diponegoro mengirimkan mahasiswinya untuk dapat mensosialisasikan topic tersebut.Â
UNDIP mengirim mahasiswinya melalui pelaksanaan Kerja Kuliah Nyata (KKN). KKN kali ini bertemakan KKN "Pulang Kampung" Â dan dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian UNDIP dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat terutama di masa sulit seperti saat ini.
Salah satu mahasiswi yang melaksanakan program KKN tersebut ialah Maimunah yang melaksanakan KKN di RT 002/RW 001, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat.Â
Pada KKN kali ini, ia membawa 2 program, yakni sosialisasi mengenai kekerasan terhadap wanita dan sosialisasi mengenai panduan adaptasi kebiasaan baru dalam menggunakan transportasi umum guna mencegah penyebarluasan virus corona.
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara door to door ke beberapa rumah warga, dengan media berupa modul dan poster informatif yang berisikan beberapa informasi mengenai bentuk bentuk kekerasan terhadap wanita, hak-hak seorang wanita, berbagai peraturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap wanita, dan yang paling penting yaitu informasi agar para wanita  tidak perlu merasa takut untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap wanita yang dialaminya atau diketahuinya.Â
Antusias Masyarakat khsusnya para wanita dalam pelaksanaan kegiatan ini sangat baik terutama para ibu rumah tangga dan para remaja, hal tersebut tercermin dari respon positif yang diberikan saat dilakukannya sosialisasi tersebut. Dan dengan adanya program ini mahasiswa mengharapkan agar para wanita dapat menerima perlindungan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dan terhindar dari segala tindak kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Selain program tersebut mahasiswi UNDIP ini juga melakukan kegiatan berupa sosialisasi mengenai panduan adaptasi kebiasaan baru dalam menggunakan transportasi umum.Â
Sosialisasi ini dilakukan melalui media sosial, yang berupa video animasi dan poster informative . Sosialisasi ini  bertujuan agar masyarakat mematuhi dan melaksanakan protocol kesehatan yang ada seperti selalu memakai masker dan menjaga jarak dengan penumpang lainnya , hal tersebut dilakukan agar memastikan bahwa masyarakat dapat beraktivitas normal atau seperti biasanya dan tehindar dari penularan virus Covid-19.
Nama : Maimunah
NIM Â Â : 11000117130298
DPL Â Â : Farid Agushybana, SKM, DEA, Ph.D