Mohon tunggu...
Maisie Gaby Caroline
Maisie Gaby Caroline Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S-1 Biologi Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meresponi Kemajuan Industri yang Mengancam Keberadaan Biodiversitas

29 Oktober 2024   23:12 Diperbarui: 29 Oktober 2024   23:44 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.animalagricultureclimatechange.org/impact-of-animal-agriculture-and-climate-change-severely-under-reported/

Meresponi Kemajuan Industri yang Mengancam Keberadaan Biodiversitas.

 
Saat ini, kemajuan industri benar-benar sedang disoroti, karena pembaharuan teknologinya yang semakin canggih dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dalam persaingan dengan pasar global. Namun, upaya mendirikan bangunan untuk proses industri, seringkali tidak memikirkan ekosistem yang ada disekitar lingkungan tersebut. Hal ini berdampak pada kerusakan ekosistem, bahkan dapat mengganggu proses rantai makanan yang terjadi dalam ekosistem tersebut.
 
Kegiatan industri banyak menghabiskan lahan yang semula merupakan tempat terjadinya ekosistem, di alih fungsi lahan menjadi tempat industri seperti pendirian pabrik, pembangunan perumahan, ataupun penggunaan sumber daya alam secara berlebihan untuk keperluan industri. Sebagai contoh Pembangunan IKN yang menggunakan lahan 256 ribu hektar dan menimbulkan kontra, karena dinilai merusak hutan yang ada di Kalimantan. Kasus ini menimbulkan ancaman bagi kehidupan mahluk hidup yang semula mendiami kawasan IKN, kini harus kehilangan habitatnya dan kembali beradaptasi dengan lingkungan baru. Kasus kedua terkait dengan Penggunaan Sumber Daya Alam Nikel di Halmahera, Maluku Utara yang menggunakan lahan sekitar 227 ribu hektar. Kasus tersebut menjadi tantangan serius, karena mengancam biodiversitas, menyebabkan deforestasi, serta mengancam kesehatan masyarakat lokal. Sehingga dapat diartikan bahwa kegiatan industri, berkontribusi terhadap hilangnya biodiversitas alam. Kegiatan industri secara tidak langsung dapat menggusur habitat alami yang hidup disana, serta berdampak langsung pada populasi flora dan fauna.
 
Hilangnya habitat yang semula digunakan untuk mendukung jalannya ekosistem, kini hilang, sehingga mahluk hidup yang menempati wilayah tersebut, harus dapat beradaptasi dengan lingkungan baru. Namun, setiap individu memiliki daya dukung lingkungan masing-masing, tergantung dengan kemampuan yang dimiliki setiap individu dalam mempertahankan hidupnya. Setiap individu dengan daya dukung lingkungan yang cukup, akan dapat meningkatkan keanekaragaman jenisnya. Namun, berbanding terbalik bagi individu yang tidak dapat beradaptasi dengan cepat terhadap lingkungan baru, mereka akan memiliki daya dukung lingkungan yang kecil, dan akan terseleksi oleh alam.
 
Bertambahnya populasi manusia akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan secara terus-menerus. Hal tersebut juga didukung dengan perkembangan zaman yang semakin maju, sehingga manusia selalu ingin berkembang menciptakan inovasi maupun produk-produk baru. Dibuktikan dengan pembukaan lahan industri yang semakin banyak, hingga pada akhirnya berdampak pada lingkungan dan hilangnya biodiversitas. Lalu upaya apa yang dapat dilakukan, agar kemajuan industri tetap berjalan tanpa mempengaruhi biodiversitas? Simak penjelasan berikut ini.
 
1. Penerapan SGD's (Sustainable Development Goals)
Program tersebut diciptakan untuk mengatasi berbagai tantangan global, termasuk degradasi lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan lahan-lahan industri. Kegiatan industri harus dapat mempertimbangkan dampak terhadap lingkungannya, bukan hanya sekedar mementingkan kepentingan suatu golongan ataupun perusahaan, namun harus memikirkan matang-matang apakah kegiatan tersebut berdampak atau tidak bagi biodiversitas.
 
2. Pengontrolan Terkait Dengan Pencemaran dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Pemerintah harus tegas untuk menangani setiap kasus yang berkaitan dengan perusakan lingkungan, tanpa memandang latar belakang pelaku. Perlu ditegakkan kembali mengenai Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Lingkungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Permasalahan lingkungan bukanlah sesuatu yang sepele, adanya kemajuan industri merupakan hal yang baik bagi pemulihan ekonomi di Indonesia. Namun, upaya kita untuk memajukan negara harus disertai juga dengan kesadaran untuk menjaga lingkungan, sehingga kemajuan industri dan kekayaan biodiversitas dapat berjalan bersamaan, tanpa menimbulkan ketimpangan.
 
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun