Mohon tunggu...
Mai Queenda
Mai Queenda Mohon Tunggu... -

Semoga selalu Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menuntut Janji Reformasi Hukum Diungkap di Gedung Joang 45

12 Januari 2017   13:58 Diperbarui: 12 Januari 2017   14:11 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta – Berbagai kejanggalan kasus JIS dibahas dan diungkap dihadapan para peserta yang hadir dalam acara Diskusi Publik pada Selasa (10 Januari 2017), di Gedung Joang 45 Jakarta Pusat yang mendatangkan beberapa narasumber diantaranya Miko Ginting (PSHK), Saut Irianto Rajagukguk (Praktisi Hukum), Fauzan L (Kawan 8), Wirawan Hipatios (FROMHI), Perwakilan Walimurid JIS, Perwakilan Keluarga Petugas Kebersihan JIS.

Angin segar datang dari Singapura dan Belgia. Hasil visum anuscopi yang dilakukan oleh ibu dari AD, salah satu anak yang dianggap menjadi korban di RS. KK Women’s and Children’s hospital Singapura tidak menunjukkan virus Herpes yang disangka oleh ibu anak yang menjadi pemicu tuduhan tersebut. pengadilan Singapura telah memerintahkan ibu dari AD untuk membayar ganti rugi atas hal tersebut. sedangkan hasil visum yang dilakukan oleh ibu dari MAK salah satu anak yang dianggap menjadi korban di dua rumah sakit di Belgia, juga menunjukkan hal yang sama seperti di Singapura.

Dipertengahan 2016, kasus ini tiba – tiba kembali mencuat. Berawal dari twitter dan akhirnya menjadi viral, sehingga berbagai media kembali mengangkat kasus ini dan publik pun tersentak. Adalah akun @kurawa yang membuat investigasi kembali atas kasus ini dan menyimpulkan ini merupakan kasus rekayasa yang berdasarkan investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu, serta telah mengorbankan delapan orang kedalam penjara dan satu orang tewas dalam tahanan polisi.

Hingga saat ini, dari tujuh terpidana (satu orang tewas dalam tahanan polisi dengan luka lebam), baru dua orang yang telah keluar salinan putusan Mahkaman Agung, Yakni Neil dan Ferdi. Selebihnya, yakni Agun Iskandar, Virgiawan, Syahrizal, Zaenak, dan Afrischa Setyani, masih menunggu surat salinan putusan tersebut. hal ini menyulitkan para pengacara tetrpidana untuk melakukan peninjauan kembali atas novum. Maka dari itu di butuhkan potical good will dari pemeritah dan parlemen, serta pasrtisipasi masyarakat sipil. Dengan sistem hukum yang tertata, maka tahanan social sebuah negara akan seimbang.

Presiden Joko Widodo telah berjanji akan melakukan reformasi hukum berupa penataan regulasi, reformasi lembaga penegak hukum dam pembangunan budaya hukum. Dan harapannya para hakim di Mahkamah Agung (MA) dapat meninjau kembali kasus ini secara teliti dan seksama tidak terpengaruh oleh opini publik yang pernah terbangun dua tahun lalu, dan menggunakan nurani dalam mengambil keputusan yang seadil – adilnya, ‘’ujar Nabila Awalia’’

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun