Â
Kasus dugaan rekayasa sumpah palsu dalam Kasus Jakarta International School (JIS) kian panjang. Kemarin (21/9) Guru JIS Neil Bantleman dipanggil Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu terkuak bahwa OC Kaligis yang saat itu menjadi pengacara orang tua siswa JIS, memberikan ide agar mentersangkakan guru JIS.
Sebelumnya, pada April lalu, guru JIS melaporkan tiga orang tua siswa dan tiga orang dokter yang memeriksa murid JIS. Laporan itu dilakukan karena dianggap melakukan sumpah palsu dan berupaya merekayasa kasus.
Kuasa Hukum Neil Hotman Paris Hutapea menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut arahnya pada bagaimana peran tiga orang tua siswa yakni, Theresia Pipit, Dewi Reich dan Oguzkan Akar. Ketiganya disarankan oleh pengacara-pengacara di kantor OC Kaligis untuk mencari tersangka baru. "Nah, targetnya guru-guru JIS ini, Neil dan Ferdinant Tjong," ujarnya.
Dengan mempidanakan guru, maka mereka melakukan gugatan perdata senilai USD 125 Juta. Namun, temyata ada bukti-bukti yang membalikkan keadaan. "Salah satunya, bukti surat keterangan rumah sakit di Singapura yang menyebut bahwa tidak ada tanda-tanda sodomi pada siswa," tuturnya
Lalu, saat dipersidangan ketiga saksi dari orang tua siswa ini memberikan kesaksian palsu dengan menyebut bahwa ada surat keterangan dokter dari RS Polri. Dalam surat dokter itu disebut ada tanda-tanda sodomi. "Orang tua siswa juga mengaku tidak mengetahui ada surat dokter dari Singapura. Adahal, mereka juga memeriksakan kesana. Itulah kesaksian palsunya," ujarnya.
Namun, belakangan ternyata dokter RS Polri yang membuat keterangan adanya sodomi meralat pernyataannya dalam sidang dan surat dokter tersebut. Dia mengatakan, dokter itu mengakui hanya memeriksa dari luar tanpa melakukan proses pemeriksaan secara keseluruhan. "Jadi, surat dokter yang menyatakan adanya sodomi itu hanya dari pandangan mata," paparnya.
Semua drama kasus dugaan sodomi itu ujung-ujungnya hanya untuk uang. Sebab, orang tua siswa mengunggat secara perdata senilai usd 125 Juta. Bila, sukses maka uang itu akan dibagi-bagi antara orang tua siswa dengan pengacara kantor OC Kaligis. "Ini tujuan utamanya," ujarnya.
Namun, sekarang begitu semua berbalik arah, sekarang ketiga orang tua siswa itu sudah pergi keluar negeri. Mereka kabur dan takut bertanggugjawab secara hukum. Tentunya, ini harus segera ditindak Polri. "Kami harap mereka bisa ditangkap," jelasnya.
Sebelumnya, Neil dan Ferdi-nant Jiong sempat diadili karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid. Namun, pengadilan memvonis mereka tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H