Mohon tunggu...
Mai Queenda
Mai Queenda Mohon Tunggu... -

Semoga selalu Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mendesak, Waktunya Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Juga Dipenjara

1 Maret 2018   13:18 Diperbarui: 1 Maret 2018   13:24 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aset nasionalisasi SMAK Dago jadi polemik. Ada upaya mau mengklaim SMAK Dago pakai tindak kriminal: gunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.

Akibatnya sampai jadi perkara di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, sebab ada organisasi bernama Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai penerus Het Chistelijk Lyceum (HCL) sebagai pemilik aset awal SMAK Dago.

Padahal HCL itu dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Perppu Nomor 50/1960 _(sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1276799/21/sidang-klaim-smak-dago-terdakwa-akui-hcl-dilarang-pemerintah-1516901442)_.

Ujungnya, diseret ke Pengadilan Negeri Bandung deh orang-orang yang mengatasnamakan pengurus PLK itu gara-gara usaha perbuatan kriminalnya mau mengklaim SMAK Dago. Dalam kasus tersebut ada tiga terdakwa awalnya yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Cuma, dari tiga terdakwa yang awalnya diajukan ke persidangan bakal di proses hukum, ternyata baru satu orang yang tanpa kendala yaitu Gustav Pattipeilohy. Sedangkan Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum pernah di sidang dengan dalih sakit.

Kalau kata Dokter dan rumah sakit independen yang memeriksa kedua terdakwa, sebetulnya bisa aja Edward Soeryadjaya dan Maria Gorreti dihadirkan ke persidangan asal di dampingi oleh ahli medis _(sumber: http://m.akurat.co/id-81598-read-bukan-sakit-permanen-pakar-janggal-jika-11-kali-terdakwa-tak-hadiri-sidang)_.

Apalagi Edward Soeryadjaya sekarang udah jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang bikin negara rugi Rp 1,4 triliun. Nasib si Edward udah ditahan Kejaksaan Agung. Gampang banget kalau mau dilimpahkan lagi berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sedangkan Gustav, kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Majelis Hakim di persidangan, dapat dibuktikan membuat keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 _(sumber: http://jabar.tribunnews.com/2018/02/07/kasus-lahan-smak-dago-terdakwa-seorang-pengurus-plk-dituntut-hukuman-1-tahun-6-bulan-penjara)_.

 Jadi jelas alasannya, bisa aja dua terdakwa lain kembali di sidang ke Pengadilan Negeri Bandung. Masalah SMAK Dago harus segera diselesaikan demi keadilan dan masa depan keselamatan aset nasionalisasi lainnya di Indonesia.*

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun