Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipake bakal mengklaim SMAK Dago kembali bergulir. Waktu sidang sebelumnya, Jaksa yang dipimpin Suhardja dan Indra udah nuntut salah seorang terdakwanya Gustav Pattipeilohy hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa bilang kalo Gustav bisa dibuktikan telah membuat keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Selanjutnya, pada sidang yang udah sebanyak 23 kali dilakukan, gilirannya Jaksa menyatakan sikapnya menolak semua pembelaan yang disampekan Gustav. Beberapa alasan Jaksa menolak pembelaan terdakwa soalnya menganggap putusan sewa menyewa sama sekali tidak menyatakan kepemilikan tanah dan tanpa melibatkan Kementerian Keuangan selaku pemilik aset tanah negara.
Yang kedua; kelompok yang mau mengklaim itu kan mengatasnamakan Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai penerusnya Het Christelijk Lyceum (HCL), pemilik awal aset SMAK Dago. Nah, ternyata HCL itu udah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu Nomor 50/1960.
Cuma sayangnya, penegakan hukum buat melibas pelaku kriminal yang coba merebut SMAK Dago belum semua tersentuh nih. Sampai sekarang baru Gustav yang hadir ke pengadilan. Padahal asal tau aja, dalam berkas perkara awal ada juga dua nama lainnya sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.
Keduan terdakwa itu alasannya sakit sehingga proses sidangnya belum lagi sampai sekarang. Nyatanya, Dokter dan pihak rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat udah menjelaskan kalo Edward Soeryadjaya dan Maria Gorreti bisa dibawa ke persidangan asal di dampingi oleh ahli media.
Ditambah lagi nih, Edward Soeryadjaya yang mantan boss Astra udah jadi tahanan Kejaksaan Agung karena kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang udah ngerugiin negara sebanyak Rp 1,4 triliun. Nah bukan kah lebih mudah nih untuk membawa Edward ke PN Bandung dengan meminta bantuan Kejaksaan Agung?
Lalu mau nunggu apa lagi agar kasus SMAK Dago dapat terselesaikan dengan "menyeret" dua terdakwa lainnya? Hukum harus segera ditegakkan untuk keadilan.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H