Mencermati kasus hukum keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, rasanya ngenes, miris. Padahal, sekolah yang pernah meluluskan tokoh intelektual Indonesia, mantan Presiden ketiga, Prof Ing BJ Habibie, merupakan aset nasionalisasi bekas peninggalan Belanda.
Kalau membaca berita-berita di media online yang mengabarkan soal kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 itu, seperti berjalan di kegelapan. Belum juga ada cahaya terang yang menunjukkan arah keadilan.
Padahal dengan keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 itu, jelas-jelas ada dugaan upaya merebut SMAK Dago pake cara licik. Seolah para mafia yang tergabung dalam Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) itu mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi pemilil awal aset SMAK Dago _(sumber)_.
Apalagi sampai sekarang, ada dua orang terdakwanya yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael yang nggak juga di sidang. Padahal udah 20 kali proses peradilan. Alasannya apalagi para mafia hukum kalau bukan sakit...
Tapi semua orang kudu tahu, yang dua orang itu, apalagi si Edward Soeryadjaya, itu berdasarkan pemeriksaan Dokter independen dari RS Hasan Sadikin Bandung, RSUD Tarakan Jakarta dan ahli medis Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sudah menyatakan kok kalau mereka bisa dihadirkan ke persidangan asal didampingi tim kesehatan _(sumber)_.
Tuhan memang Maha Adil dan Maha Terbenar. Menunjukkan fakta yang ada. Bohongnya Edward Soeryadjaya terkuak. Si Edward Soeryadjaya nggak sakit. Justru bisa ditahan Kejaksaan Agung sebab kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara Rp 1,4 triliun. Sekarang ditahan di Rutan Kejaksaan Agung _(sumber)_.
Seharusnya, sudah bisa dong Edward Soeryadjaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Bandung untuk di proses hukum. Kan jelas sehat, ada di Rutan Kejaksaan Agung. Tak bisa lagi mengelak berdalih sakit.
Apalagi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengirimkan surat peminjaman ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005 _(sumber)_. Terus tunggu apalagi?
Jangan begini, hukum di Indonesia dipermainkan mafia. Diobok-obok supaya mafia hukum terus aman. Ditambah lagi, sepertinya si Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti mengorbankan rekan se-PLK rasanya. Namanya Gustav Pattipeilohy. Jadi terdakwa juga.
Sewaktu di sidang dan diminta keterangannya oleh Majelis Hakim, Gustav seperti orang bingung, mengaku banyak nggak tahunya, jawabannya suka tak selaras dengan pertanyaan hakim. Sampai-sampai ada hakim anggota ngomong kalau si Gustav hanya jadi "kambing hitam" dan dikorbankan.
Sudahlah, jangan lama-lama vonis para terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005. Hukum jangan dipermainkan para mafia.Â