Mohon tunggu...
Mai Queenda
Mai Queenda Mohon Tunggu... -

Semoga selalu Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ini Putusan Lengkap 2 Guru JIS yang Bebas dari Hukuman Pelecehan

12 Oktober 2015   16:09 Diperbarui: 12 Oktober 2015   16:09 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Sesuai pernyataan kuasa hukum keduanya, Hotman Paris, dua guru JIS itu bebas dari hukuman.

Juru bicara PT DKI Jakarta M Hatta menjelaskan, putusan pertama atas nama Ferdinant Michel/Tjiong bernomor 150/pid/2015/PT DKI. Bertindak sebagai ketua majelis adalah Silvester Djuma dengan hakim anggota Mochamad Djoko dan Sutoto Hadi.

“Dimusyawarahkan 13 Juli 2015, dibacakan di depan umum 10 Agustus 2015. Di dalam putusan ini, ada 3 hakim yang 2 putusannya membebaskan,” kata Hatta saat ditemui detikcom di kantornya, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).

Dua hakim yang membebaskan Ferdinant adalah Silvester dan Sutoto, sementara hakim Mochamad Djoko berpendapat lain. Dia mengajukan dissenting opinion (DO).

“Menerima permohonan banding dari terdakwa dan jaksa, membatalkan putusan PN Jaksel, yang dimohonkan tersebut. Mengadili sendiri, menyatakan Ferdinant Michele alias Ferdinant Tjiong, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan JPU dalam dakwaan primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi putusan tersebut lengkap.

Putusan Neil Bantleman

Untuk Neil, putusannya bernomor 152/Pid/2015/PT.DKI. Hampir sama dengan Ferdinant, Neil juga dibebaskan. Namun dalam putusan tersebut, tidak ada hakim yang menyatakan perbedaan pendapat.

“Menyatakan terdakwa Neil Bantleman selengkapnya tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa Neil Bantleman alias Mr B oleh karena itu dari dakwaan primair atuapun subsidair. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” demikian putusan lengkap untuk Neil seperti dibacakan Hatta.

Bertindak sebagai hakim dalam putusan ini adalah Silvester Djuma (ketua) dan anggota Ariansyah B Dali dan Pramodana K Atmad.

Sumber : http://news.detik.com/berita/2992209/ini-putusan-lengkap-2-guru-jis-yang-bebas-dari-hukuman-pelecehan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun