Mohon tunggu...
Money

Hukum Pasar Modal di Bidang Kustodian

17 April 2016   18:56 Diperbarui: 17 April 2016   19:18 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkanya serta lembaga profesi yag berkaitan dengan efek.

 Sebagai dasar kita telah mengetahui tentang apa yang melatar belakangi terciptanya pasar modal dan apa tujuannya pasar modal sertatahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan oleh emiten atau perusahaan untuk dapat menghimpun dana dari masyarakat.

 Terdapat tiga elemen yang berkaitan dengan pasar modal tersebut :

·    Penawaran umum dan perdagangan efek.

·         Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.

·         Lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.

Langkah awal yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mewujudkan keinginanya memperoleh dana dari masyarakat adalah dengan melakukan penawaran umum. Pengertian dari penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek oleh perusahaan atau Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Efek yang akan dijual oleh Emiten berupa : saham,surat pengakuan utang surat berharga komersial,obligasi,tanda bukti utang,unit penyertaan kontrakinvestasi kolektif serta berjangka waktu atas efek.

Namun sebelum memulai melakukan penawaran umum ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh Emiten :

·         Telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat.

·         Penyebaran tentang prospektus yang berkenaan dengan efek yang bersangkutan.

Ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum kegiatan penawaran umum :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun