Mohon tunggu...
Mailana Sinta
Mailana Sinta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Mengkonsumsi Khamr dalam Pandangan Islam

25 Februari 2019   11:55 Diperbarui: 1 Juli 2021   11:42 7147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khamr Menurut Hukum Islam
Khamr adalah minuman yang membuat peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Khamr menurut bahasa Al-Quran adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga kadarnya memabukkan. Meskipun di dalam istilah Arab tidak menjelaskan secara spesifiknya definisi narkoba, namun penulis mengidentikkannya dengan khamr, karena minuman memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja tetapi bisa juga benda padat. 

Baca juga: Halal-Haram Menurut Imam Syafi'i dalam Perspektif Maqoshid Syariah

Rasulullah bersabda tentang haramnya meminum khamr; "setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram. 

Barang siapa yang meminum khamr di dunia kemudian ia mati dalam keadaanmasih tetap meminumnya dan tidak bertobat, maka ia tidak dapat meminumnya lagi di akhirat (surga)". Para ulama mendefinisikan bahwa khamr adalah semua jenis minuman yang memabukkan. Baik yang terbuat dari anggur, kurma, biji-bijian, dan lain-lainnya.

Baca juga: Obat Berbahan Hewan Babi dan Isu Halal-Haram

Sudah jelas Allah swt melarang meminum/mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol karena minuman ini membahayakan dan dapat mendatangkan kemudharatan atau keburukan bagi orang yang meminumnya. Yang menjadi minuman ini mendatangkankemudharatan adalah sebagai berikut:

  1. Merusak kesehatan, seorang umat muslim tidak boleh melakukan aniaya terhadap dirinya sendiri dengan tidak menjaga kesehatannya. Karena mengkonsumsi alkohol dapat merusaak kesehatan seseorang dan mendatangkan penyakit. Saat ini sudah banyak orang yang meninggal akibat mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol.
  2. Menghilangkan kesadaran, minuman yang memabukkan dapat menghilangkan kesadaran seseorang yang meminumnya meskipun hanya sementara. Seseorang yang kehilangan kesadaran kemungkinar besar bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau menyakiti orang lain, bisa juga melakukan tindak kriminal.
  3. Menyebabkan kecanduan, hal ini sangat berbahaya jika dikonsumsi terus-menerus dapat merusak akal manusia. Selain kecanduan alkohol juga bisa menyebabkan kita semakin boros sehingga mengundang kemudharatan.
  4. Merusak akhlak dan menurunkan produktivitas, orang yang mabuk tidak bisa melkukan apa saja dan ia tidak bisa beraktifitas meskipun saat tersadarkan. Mereka yang mengkonsumsi alkohol cenderung mudah emosi dan melakukan ha-hal yang tidak baik.

Baca juga: Menyoal (Kembali) Halal-Haram Rokok Pasca Berlaku UU Jaminan Produk Halal

Itulah kerugian besar yang dialami oleh sesorang yang mengkonsumsi khamr atau minuman yang memabukkan. Oleh karena itu syariat Islam telah menentukan bahwa hukum final dari mengkonsumsi khamr adalah haram. Pengharaman khamr ditentukan mulai dari penjelasan mengenai khamr, komparasi kandungan manfaat, dan mudharat dalam khamr.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun